Penadah Mobil Curian Diringkus Polisi di Jalan Pertempuran Medan Barat

- Kamis, 17 November 2016 22:20 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112016/7382_Penadah-Mobil-Curian-Diringkus-Polisi-di-Jalan-Pertempuran-Medan-Barat.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Kedua tersangka yang berbaju kaos warna hijau dan baju kaos liris cokelat.
Beritasumut.com-Hotmatua Pulungan (41), warga Jalan Selamat Ujung, Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Amplas dan Muhammad Arief (30), warga Jalan Tanjung Gusta, Komplek Bali Indah, Kecamatan Medan Helvetia diringkus polisi dari Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulobrayan Kota, Kecamatan Medan Barat. 

 

Keduanya diduga menjasi penadah mobil curian. Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti sebanyak 13 unit mobil dari berbagai jenis.Keduanya diringkus berdasarkan laporan pengaduan masyarakat bernama Yani dengan Nomor:LP/208/X/2016/SPKT/Polresta Mdn/Sek Medan Barat, tanggal 11 oktober 2016.

 

"Setelah kita (Polisi) menerima laporan pengaduan dari korban, langsung kita lakukan penyelidikan. Setelah proses penyelidikan yang panjang, kita lakukan penggeledahan di lokasi," ujar Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Nurfallah didampingi Kabid Humas Kombes Pol Rina Sari Ginting, Kamis (17/11/2016).

 

Menurutnya, di lokasi kejadian, ditemukan sedikitnya 13 unit mobil dari berbagai jenis tanpa ada dokumen kepemilikan. Sehingga, kuat dugaan mobil-mobil tersebut merupakan hasil kejahatan yang ditampung (beli) pelaku. Sehingga, mobil tersebut dibawa untuk proses penyelidikan di Polda Sumut.

 

"Kita tetap mengedepankan azas pra duga tak bersalah. Karena hingga saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Sedangkan mobil yang diamankan itu untuk sementara kita sita sebagai barang bukti sembari menunggu kedatangan para pemiliknya," ujarnya.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting menambahkan atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembelian barang hasil curian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara."Meskipun tersangka (Hotmatua Pulungan) membeli mobil itu bukan langsung dari pencurinya, tetapi tetap namanya penadah hasil curian. Sebab, dia tau harga mobil jika dibeli dari toko nilainya bisa tiga kali atau bahkan 4 atau 5 kali lebih mahal dari harga yang ditawarkan oleh Muhammad Arief," katanya.

 

Karena itu, Rina meminta agar masyarakat tidak langsung mudah tergiur dengan tawaran barang yang harganya sangat murah. Sebab, harga murah tanpa dibarengi dengan dokumen kepemilikan bisa saja barang itu hasil curian atau seludupan.(BS04)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap

Peristiwa

Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang

Peristiwa

Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan

Peristiwa

Resmikan Revitalisasi Pasar Simalingkar, Walikota Medan : Pembangunan ini Konsep Kolaborasi Pemerintah dan Pedagang

Peristiwa

Polisi Tembak Kaki Maling Motor di Parkiran Tiara Convention Centre Medan

Peristiwa

Kepergok Tim Patroli, Pencuri Pagar Besi Ditangkap