Beritasumut.com-Hotmatua Pulungan (41), warga Jalan Selamat Ujung, Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Amplas dan Muhammad Arief (30), warga Jalan Tanjung Gusta, Komplek Bali Indah, Kecamatan Medan Helvetia diringkus polisi dari Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulobrayan Kota, Kecamatan Medan Barat. Keduanya diduga menjasi penadah mobil curian. Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti sebanyak 13 unit mobil dari berbagai jenis.Keduanya diringkus berdasarkan laporan pengaduan masyarakat bernama Yani dengan Nomor:LP/208/X/2016/SPKT/Polresta Mdn/Sek Medan Barat, tanggal 11 oktober 2016. "Setelah kita (Polisi) menerima laporan pengaduan dari korban, langsung kita lakukan penyelidikan. Setelah proses penyelidikan yang panjang, kita lakukan penggeledahan di lokasi," ujar Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Nurfallah didampingi Kabid Humas Kombes Pol Rina Sari Ginting, Kamis (17/11/2016). Menurutnya, di lokasi kejadian, ditemukan sedikitnya 13 unit mobil dari berbagai jenis tanpa ada dokumen kepemilikan. Sehingga, kuat dugaan mobil-mobil tersebut merupakan hasil kejahatan yang ditampung (beli) pelaku. Sehingga, mobil tersebut dibawa untuk proses penyelidikan di Polda Sumut. "Kita tetap mengedepankan azas pra duga tak bersalah. Karena hingga saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Sedangkan mobil yang diamankan itu untuk sementara kita sita sebagai barang bukti sembari menunggu kedatangan para pemiliknya," ujarnya. Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting menambahkan atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembelian barang hasil curian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara."Meskipun tersangka (Hotmatua Pulungan) membeli mobil itu bukan langsung dari pencurinya, tetapi tetap namanya penadah hasil curian. Sebab, dia tau harga mobil jika dibeli dari toko nilainya bisa tiga kali atau bahkan 4 atau 5 kali lebih mahal dari harga yang ditawarkan oleh Muhammad Arief," katanya. Karena itu, Rina meminta agar masyarakat tidak langsung mudah tergiur dengan tawaran barang yang harganya sangat murah. Sebab, harga murah tanpa dibarengi dengan dokumen kepemilikan bisa saja barang itu hasil curian atau seludupan.(BS04)