Masih di Ranah Hukum, Pendapatan dari Pajak APU PT Inalum Belum Pasti

- Kamis, 17 November 2016 17:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112016/5478_Masih-di-Ranah-Hukum--Pendapatan-dari-Pajak-APU-PT-Inalum-Belum-Pasti--.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
PT Inalum.
Beritasumut.com-Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumut Sarmadan Hasibuan menjelaskan, belum bisa menetapkan target atau memasang target guna memasukkan potensi penerimaan pajak Air Permukaan Umum (APU) dari PT Inalum yang dihitung mencapai Rp1,1 Triliun. Hal ini dikarenakan persoalan besaran pajak APU PT Inalum masih dalam proses hukum. 

 

"Target kita itu dalam posisi yang tidak mungkin. Karena ini kan masih dalam proses hukum, jadi kita menunggu hasilnya. Sementara kalau mau dimasukkan ke dalam APBD kan harusjelas. Saat ini PT Inalum sudah membayar sebesar Rp500 juta," ujar Sarmadan didampingi Kabid Pajak Air Permukaan Rita Mestika, Kabid PKB Victor Lumbanraja, Kabid Pengawasan Guntur Hasibuan dan Kasubbag Program Ahmad Fadli, Kamis (17/11/2016).

 

Menurutnya, Perda Nomor 1/2011 tentang Pajak Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah, mengharuskan setiap perusahaan membayar pajak dari hasil penggunaan air permukaan seperti yang dilakukan PT Inalum. Di mana dalam penggunaannya, ada tiga peruntukan, yakni penggunaan untuk masyarakat, listrik (PLN) serta kebutuhan industri (peleburan)."Memang yang paling besar itu adalah pajak untuk industri. Dan itu yang dipermasalahkan PT Inalum," sebutnya.

 

Pengenaan tarif selama ini, lanjut Sarmadan, adalah berdasarkan MoU antara pemerintah dengan PT Inalum saat masih dipegang sahamnya oleh Jepang.Di mana perhitungan awal sejak 1983, adalah sebesar USD 2,6 juta atau setara Rp35 miliar. Angka tersebut berlaku selama 30 tahun sesuai kesepakatan dan terus dibayarkan perusahaan setiap tahunnya.

 

Dengan berakhirnya MoU, Pemerintah pun melalui aturan yang berlaku di daerah, menetapkan pajak APU menggunakan dasar hukum Perda Nomor 1/2011 dan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah. Sehingga, digunakan perhitungan volume air yang digunakan PT Inalum.

 

Sarmadan juga menegaskan, bahwa Pemprov sebelumnya telah menunjuk tim independen untuk menghitung besaran pajak berdasarkan volume pemanfaatan air permukaan. Hal ini juga terkait dengan pembagian kepada sejumlah kabupaten yang berada di sepanjang aliran sungai Asahan dan Danau Toba."Mereka (PT Inalum) menyebutkan air (APU) dipergunakan untuk kebutuhan listrik. Tetapi kan listriknya disalurkan ke industri. Begitu juga izinnya, juga untuk industri. Tentu yang diberlakukan adalah tarif pajak untuk industri, bukan listrik," terangnya.

 

Saat ini, Pemprov Sumut tengah menunggu hasil putusan pengadilan. Dimana diyakini, berdasarkan pernyataan Mahkamah Agung, bahwa Perda tersebut sudah benar adanya. "Jadi tunggakan mereka saat ini ada sekitar Rp600 miliar lebih," pungkasnya.(BS03)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Tak Ada Pemberitahuan, Listrik Padam 3 Jam saat Warga Tertidur

Peristiwa

Serahkan LKPD Tahun 2024 ke BPK, Gubernur Sumut Targetkan Raih WTP ke-11

Peristiwa

Gubernur Sumut Luncurkan Mudik Gratis Lebaran Bagi Mahasiswa di Luar Sumatera

Peristiwa

Walikota Medan Ingatkan Bapenda: Tegas, Humanis dan Persuasif pada Wajib Pajak

Peristiwa

Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Lapor SPT Pribadi ke KPP Pratama sekaligus Silaturahmi

Peristiwa

Segera Sampaikan Laporan Keuangan TA 2024, Pemprov Sumut Targetkan Opini WTP Ke-11