Ahok Tersangka, Polri Banjir Pujian

Herman - Kamis, 17 November 2016 15:29 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112016/6198_Ahok-Tersangka--Polri-Banjir-Pujian.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

Beritasumut.com-Polri menuai apresiasi positif dari berbagai kalangan usai menetapkan Basuki Thahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistan agama. Polri pun resmi memutuskan kasus tersebut dilanjutkan ke tahap penyidikan.Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, menilai Polri atau penegak hukum dapat melihat apa fakta yang sebenarnya.“Tentunya penegak hukum bisa melihat dengan nyata mana kebenaran yang sebenarnya. Di saat yang sama kita juga mengontrol penegakan keadilan dan obyektivitas dari penegak hukum,” ujar Cholil, Rabu (16/11/2016).Sementara itu, pengurus Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin mengatakan, upaya Polri dalam penetapan Ahok sebagai tersangka sudah tepat. Karenanya, FPI mengapresiasi kinerja aparat kepolisian.“Kami juga apresiasi terhadap upaya kepolisian yang telah serius menangani kasus Ahok ini,” tegas Novel di Jakarta, seperti dilansir tribratanews.com.Hal senada juga disampaikan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mewakili Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM).Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, sebagai pelapor mewakili AMM yang turut dalam gelar perkara, pihaknya mengapresiasi kinerja Polri.Menurutnya, proses gelar perkara dinilai sangat berwibawa. “Dalam gelar perkara, manajemen acara tertata rapi dan apik. Acara dibuka sekitar pukul 09.29 WIB oleh Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dengan menguraikan maksud dan tujuan gelar perkara yang disebutkan bersifat terbuka terbatas,” paparnya.Hal yang sama juga disampaikan Indonesian Police Watch (IPW). Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mengapresiasi langkah kepolisian yang telah bekerja maksimal.“IPW memberi apresiasi yang tinggi pada Polri yang telah meningkatkan kasus Ahok pada tahap penyidikan dan menjadikan Ahok sebagai tersangka,” ujar Neta.Neta menambahkan, keputusan yang diambil oleh pihak kepolisian menunjukkan para penyidiknya telah bekerja profesional, proporsional, independen, dan berorientasi pada soliditas Indonesia.Komisi III DPR RI pun turut memberikan apresiasi kapada Polri yang telah bekerja secara profesional, independen dan transparan atas keputusan yang diambil dalam gelar perkara yang telah menyita perhatian publik secara luar biasa itu.Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, semua pihak diharapkan dapat menerima hasil gelar perkara tersebut dan menyerahkan sepenuhnya pada proses yang akan berlangsung di tingkat penyidikan hingga pengadilan.“Dengan ditetapkan Ahok sebagai tersangka dan pelarangan ke luar negeri serta prosesnya telah dinaikkan ke penyidikan, diharapkan tidak ada lagi unjuk rasa-unjuk rasa terkait kasus tersebut,” tutup Bambang.(BS01)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Interupsi, PKS Ajukan Hak Angket Ahok di Sidang Paripurna

Peristiwa

Hak Angket Sarana Tegakkan Keadilan Kasus Ahok

Peristiwa

Ahok Tak Diberhentikan, DPR Dapat Gunakan Hak Angket

Peristiwa

Lanjutan Sidang Penodaan Agama, Saksi dari Sumut Kuatkan Dakwaan Jaksa

Peristiwa

Bareskrim Serahkan Berkas Kasus Ahok ke Kejaksaan

Peristiwa

Jadi Tersangka, Buni Yani Masih Diperiksa di Polda