Beritasumut.com-Makelar kasus (markus) diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank BNI 46 Jalan Pemuda dengan tersangka Boy Hermansyah selaku pemohon kredit fiktif PT Bahari Dwikencana Lestari (PT BDL) sebesar Rp 117.500.000.000. Pasalnya, sejak keluar putusan kasasi terdakwa Drs Radiyasto selaku Pjs Pemimpin pada Sentra Kredit Menengah (SKM) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Medan yang dihukum hakim Mahkamah Agung (MA) 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 8 bulan kurungan apabila tidak dibayar, berkas perkara Boy Hermansyah belum didaftarkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Haris SH menjelaskan, berkas perkara PT BDL dapat dimajukan ke PN Medan setelah selesai proses kasasi tiga terdakwa yakni Drs Radiyasto selaku Pjs Pemimpin pada Sentra Kredit Menengah (SKM) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Medan bersama Darul Azli SE (almarhum) dan Titin Indriany (belum dieksekusi). Namun saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2016), Haris tidak menjawab. Bahkan saat ditanya apakah kasus Boy Hermansyah akan tetap dilanjutkan atau tidak, Haris juga tidak menjawab. Disinggung adanya kabar penanganan perkara Boy Hermansyah ditunggangi markus, Haris pun juga tidak menjawab. Di tempat terpisah, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Bobbi Sandri SH MH yang dikonfirmasi menyebutkan, untuk melanjutkan atau tidak perkara Boy Hermansyah merupakan kebijakan Kejari Medan. "Kebijakan tersebut di Kejari bukan Kejatisu," ungkapnya tanpa penjelasan lebih lanjut.(BS03)