Ada Pungli Berkedok Jasa Bongkar di Jalan Bawean Pasar Sambu

Herman - Rabu, 16 November 2016 15:16 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112016/2730_Ada-Pungli-Berkedok-Jasa-Bongkar-di-Jalan-Bawean-Pasar-Sambu.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS06

Beritasumut.com-Aksi Pungli (pungutan liar) masih saja terjadi dalam kegiatan bongkar barang yang menyasar mobil perusahaan, terutama yang beroperasi di wilayah Kota Medan.Seperti dialami beberapa sopir pengantar barang ke jalan Bawean Pasar Sambu. Menurut Sudar, Pungli yang dimaksud adalah dalih upah bongkar dengan selembar kwintasi yang tertulis F.SPSI–K.SPSI Pasar Sambu, Bawean, Nusantara yang bernilai Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).Menurut Sudar,  kwintansi yang mereka bayar adalah seharusnya upah sesuai dengan kesepakatan antara para pekerja dengan pihaknya sebagai pemberi kerja. Bila kami sudah membawa kernet dan pembongkar barang sendiri seharusnya kami tidak memerlukan pekerja dari pihak ketiga atau SPSI."Tapi dikarenakan kami tidak menggunakan pihak ketiga, kami malah dikenakan biaya yang sangat memberatkan kami. Jika kami tidak membayarnya kami dilarang mengantarkan barang di jalan tersebut. Sebenarnya ini merepotkan kami, tapi mau bagaimana lagi aturannya dibuat sesuka hati sudah seperti itu,” keluhnya.Kondisi ini juga diakui oleh sopir lainnya Andi. Menurut Andi, oknum petugas SPSI tersebut selalu menitikberatkan kepada kami, khususnya bagi kendaraan yang mengantarkan barang di jalan Bawean Simpang Irian“Kami wajib membayar sebesar Rp.10.000 apabila kami tidak menggunakan jasa bongkar mereka, Padahal untuk wilayah Medan sendiri sudah tidak ada kebijakan yang mengatur apabila kami tidak menggunakan jasa mereka kami diwajibkan membayar kepada mereka,” kata Andi kepada beritasumut.com, Rabu (16/11/2016)Andi pun menambahkan bahwa berdasarkan kejadian yang pernah dialaminya, oknum petugas SPSI jalan Bawean tersebut kerap mengancam akan melarang kendaraan kami untuk bongkar jika saya tidak membayar.”Saya sempat adu argumentasi dengan Oknum petugas SPSI saat itu, saya bilang lho pak kalau zaman sekarang di Medan tidak ada aturan seperti ini, tapi mereka bilang pokoknya harus ada kalau tidak mobil kau jangan kami Nampak di jalan ini,” ungkap Andi.Di sini lah praktik pungli itu terjadi, melalui transaksi puluhan ribu Rupiah antara sopir dengan oknum petugas SPSI demi menyelamatkan barangnya sampai ke toko-toko khususnya toko plastik yang berada di jalan tersebut. “Oknum petugas SPSI tadi biasanya juga menyuruh pemilik toko agar membayar kepada mereka apabila supir kendaraan tidak membayar kepada mereka,” ujar Andi.(BS06)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Menteri Imipas Copot 71 Pegawai Imigrasi Soetta Buntut Pungli WN China

Peristiwa

Polsek Medan Baru Amankan Preman yang Melakukan Kutipan Parkir Terhadap Pengendara Mobil

Peristiwa

Polsek Medan Baru Amankan 24 Jukir Liar

Peristiwa

Dinas Perhubungan Medan Razia Pungli Parkir

Peristiwa

Implementasikan Parkir Gratis, Dishub Medan Amankan Puluhan Orang Pelaku Pungli Parkir

Peristiwa

Berkas ESG P21, Warga Desa Durin Simbelang Ucapkan Terima Kasih