Rajuddin Sagala:Tak Ada Itikad Baik BPJS Kesehatan Lakukan Perubahan

- Selasa, 15 November 2016 06:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112016/2439_Rajuddin-Sagala-Tak-Ada-Itikad-Baik-BPJS-Kesehatan-Lakukan-Perubahan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Kantor BPJS Kesehatan.
Beritasumut.com-Anggota DPRD Medan Rajuddin Sagala menyayangkan persoalan yang dialami warga terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.Menurut politisi dari PKS itu, BPJS Kesehatan harus memperhatikan atau memprioritaskan calon peserta yang sudah dirawat.

 

"Jangan diseragamkan semua. Seharusnya, yang pakai kertas dinas sosial, harus ada pelayanan yang khusus, jangan diseragamkan semua. Ini juga sudah pernah saya kritik saat dengar pendapat dengan mereka," ujar Rajuddin.

 

Jadi, lanjut Rajuddin, kalau ada persoalan seperti ini, peserta tidak bolak balik. "Kalaupun harus bolak balik, bisa terselesaikan hari itu juga," tegasnya.

 

Menurut Rajuddin, BPJS Kesehatan harus bisa melihat mana yang harus diprioritaskan. "Itu yang saya lihat, peran BPJS belum terlihat di situ. Ini kan darurat, itulah yang harus diprioritaskan dulu. Kalau salah (bawa), jangan terlalu kaku kali, sementara itu hari terakhir dia ngurus. Apalagi tidak ada anggota keluarga yang bisa mengurus kecuali dia sendiri. Harusnya toleransi BPJS itu harus ada, jangan hanya butuh setoran masyarakat saja, ketika masyarakat ada kendala, mereka tidak ada toleransi," tegasnya.

 

Persoalan ini, kata Rajuddin, sangat banyak sekali. Bahkan ketika dirinya reses, keluhan tentang BPJS Kesehatan mencapai ratusan keluhan. "Direktur, kepala, pelayanannya sudah kita panggil itu. Mereka berjanji akan menyiapkan counter khusus melayani pasien kelas tiga dan orang yang menggunakan surat miskin, tapi buktinya sampai sekarang belum ada juga. Sudah sembilan bulan malah (sejak mereka berjanji). Tapi belum ada juga itikad baik BPJS untuk merubah pelayanan itu," bebernya.

 

Sebelumnya, salah seorang warga Medan, Muhar menilai jika BPJS Kesehatan terlalu kaku dalam memberikan pelayanannya kepada masyarakat. Pasalnya, instansi yang melayani kesehatan masyarakat ini seakan membeda-bedakan calon peserta yang ingin mendaftarkan diri.

 

Permasalahan Warga Jalan Karya Tani, Lingkungan VIII, Medan Johor ini justru bermula saat dirinya sedang berbahagia terkait kelahiran anak keduanya pada Selasa (8/11/2016) sekitar pukul 21.25 WIB. Lantaran butuh perawatan, sang bayi dirawat di ruang ICU RSU Madani.

 

"Jadi saya disuruh ngurus BPJS Kesehatan 3 X 24 jam. Yang namanya 3 X 24 jam, kan seharusnya jatuhnya pada Jumat. Rumah sakit juga bilang gitu. Tapi setelah selesai di hari Jumat, petugas BPJS Centre bilang, bermasalah kartu anak saya. Karena sudah lewat waktu. Seharusnya, batas waktunya di hari kamis," terangnya.

 

Kini, Muhar mengaku stres dan tidak tahu harus bagaimana mencari solusinya. Sebab, dirinya harus membayar tagihan sejak kali pertama istri dan anak keduanya dirawat."Harusnya sekarang sudah bisa dibawak pulang. Tadi perawatnya bilang gitu, dan harus selesaikan administrasinya. Sampai di sini juga gak bisa dibantu," ungkapnya dengan nada sedih.(BS03)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran

Peristiwa

Pidato Perdana pada Rapat Paripurna DPRD, Rico Waas Tekankan Medan untuk Semua

Peristiwa

Pemko Medan dan DPRD Bahas Ranperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015

Peristiwa

17 Juta Peserta Nunggak Iuran BPJS Kesehatan

Peristiwa

Menkes Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik, Ini Alasannya

Peristiwa

Walikota Medan Ikuti Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD Medan tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015