Beritasumut.com-Kegelisahan dan tak tau harus bagaimana mencari solusi masalah.Itulah yang sekarang dialami oleh Muhar.Dia menilai jika Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terlalu kaku dalam memberikan pelayanannya kepada masyarakat.Pasalnya, instansi yang melayani kesehatan masyarakat ini seakan membeda-bedakan calon peserta yang ingin mendaftarkan diri. Kebingungan yang dialami oleh warga Jalan Karya Tani, Lingkungan VIII, Medan Johor ini justru bermula saat dirinya sedang berbahagia terkait kelahiran anak keduanya."Saya mau ngurus untuk kepesertaan anak saya yang baru lahir, kondisinya harus dirawat di ICU. Jadi saya urus pakai dinas sosial, tapi sampai di sini, saya disuruh antri. Kata orang di sini, yang pakai dinas sosial, harus belakangan," ujarnya mengawali cerita, Senin (14/11/2016). Tak sampai di situ saja, kegelisahan Muhar semakin menjadi ketika dirinya salah membawa rekening listrik. "Kalau pakai dinsos, harus rekening 900 watt. Tapi karena situasi panik, yang terbawak rekening listrik yang 1.300 watt. Jadi di sana karyawan BPJS Kesehatan, gak mau menerima. Saya sudah jelaskan dan ada juga surat keterangan sewa rumah. Tapi gak bisa juga diterima," jelasnya. Muhar sudah menjelaskan bahwa rumah yang dikontraknya adalah sebuah kamar yang sudah disekat (dibatasi)."Itupun yang saya sewa, dapur yang punya rumah. Itulah tempat saya, istri dan anak tinggal," ujar pria yang bekerja sebagai pekerja bengkel ini. Awal mula dari persoalan ini, sambung Muhar, ketika istrinya melahirkan seorang bayi, anak kedua mereka pada Selasa (8/11/2016) sekitar pukul 21.25 WIB. Lantaran butuh perawatan, sang bayi dirawat di ruang ICU RSU Madani."Jadi saya disuruh ngurus BPJS Kesehatan 3X24 jam. Yang namanya 3X24 jam, kan seharusnya jatuhnya pada Jumat. Rumah sakit juga bilang gitu. Tapi setelah selesai di hari Jumat, petugas BPJS Centre bilang, bermasalah kartu anak saya. Karena sudah lewat waktu. Seharusnya, batas waktunya di hari Kamis," terangnya. Kini, Muhar mengaku stres dan tidak tahu harus bagaimana mencari solusinya. Sebab, dirinya harus membayar tagihan sejak kali pertama istri dan anak keduanya dirawat."Harusnya sekarang sudah bisa dibawak pulang. Tadi perawatnya bilang gitu, dan harus selesaikan administrasinya. Sampai di sini juga gak bisa dibantu," ungkapnya dengan nada sedih. Menanggapi hal ini, Kepala BPJS Kesehatan Medan, Sudarto menjelaskan, mereka tidak bisa membantu terkait masalah tersebut. Pasalnya, hal itu sudah merupakan peraturan yang telah ditetapkan. "Tidak bisa. Sesuai peraturannya, memang seperti itu," ungkap Sudarto. Untuk 3X24 jam, dirinya menjelaskan, hal itu berlaku sejak pasien dirawat. "Jadi hitungannya adalah ketika pasien itu masuk, di situlah berlakunya 24 jam. Misalkan pasien masuk pukul 23.59 WIB. Meski ada selisih waktu 1 menit, itu sudah dikategorikan 24 jam. Kalau dia masuk di hari Selasa, maka Kamis itu sudah 3X24 jam," tuturnya. Namun ketika disinggung soal pelayanan yang diberikan BPJS Kesehatan seharusnya bisa lebih manusiawi dan tidak membeda-bedakan status calon peserta, Sudarto hanya memilih untuk mendengarkan saja.(BS03)