Beritasumut.com-Surjana, terdakwa tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik kabur saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Bina Kasih Medan.Kendati begitu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan hingga kini belum memasukkan Surjana ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebelumnya, penetapan pembantaran terhadap terdakwa diterima jaksa pada 21 Juli 2016 dan 27 Juli 2016 untuk dibawa ke RS Bina Kasih guna penanganan dan perawatan medis hingga 4 November 2016.Namun karena pada 4 November 2016 bertepatan pada hari Jumat sehingga tidak ada jadwal persidangan.Surjana sendiri kabur pada 6 November lalu. "Untuk kasus ini, selain melaporkan ke Polsek Sunggal, pihak Kejari Medan telah melakukan kordinasi dengan Kejatisu dan Kejagung untuk melakukan pengejaran terdakwa yang merupakan warga Jakarta ini," ujar Kasi Intel Kejari Medan Syafrudianto, Senin (14/11/2016). Rudi menegaskan, untuk sanksi oknum yang telah membantu Surjana kabur merupakan kewenangan dari pihak Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu). "Tentunya ada sanksi yang diberikan kepada okum sekaitan kaburnya tahanan dari rumah sakit," terang Rudi. Diberitakan sebelumnya, Surjana diadili di PN Medan karena didakwa melanggar pasal 27 ayat 3 ji pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.Agnes selaku saksi korban mengadukan Surjana ke Poldasu karena melakukan pencemaran nama baik lewat pesan singkat (sms) seolah korban melakukan pemerasan Rp 500 juta.Selama proses penyidikan dan penuntutan terdakwa Surjana ditahan. Sedangkan pada tahap proses persidangan, hakim mengabulkan permintaan terdakwa untuk dibawa ke rumah sakit dengan alasan sakit.(BS04)