Beritasumut.com-Polsek Delitua mengamankan MR (53) bersama rekannya RA (22), keduanya warga Medan Polonia yang diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) di sejumlah toko di Delitua. Dari informasi yang didapat, A Hen (62) salah seorang pemilik usaha fotocopy mengaku saat datang ke tokonya, kedua pelaku terlebih dulu memperingatkan agar A Hen jangan memberi uang Pungli kepada siapapun.Namun sebelum meninggalkan toko milik korban, kedua pelaku justru menyodorkan brosur serta kwitansi yang telah dipatok sebesar Rp 250 ribu. Jelas saja, korban mengaku keberatan karena dipatok dengan biaya besar. Lantaran terus didesak, A Hen akhirnya menyerahkan uang Rp 50 ribu kepada kedua pelaku. "Awalnya pelaku minta Rp 250 ribu Bang. Kubilang aku belum buka dasar sehingga belum ada duit. Tapi pelaku terus mendesak. Makanya aku kasih Rp 50 ribu," ujar A Hen seperti dilansir dari laman resmi tribratanewspoldasumut.com, Sabtu (12/11/2016). Usai melakukan Pungli terhadap A Hen, kedua pelaku terus menyeser dari toko satu ke toko lainnya. Namun seorang pemilik toko roti yang keberatan dengan keberadaan kedua pelaku, melaporkan kepada Sintek, Kepala Lingkungan (Kepling) setempat. Mendapat informasi tersebut, Kepling lalu meneruskannya ke Polsek Delitua. Petugas Sabhara Polsek Delitua langsung meluncur ke TKP. Kedua pelaku Pungli itu pun digelandang ke Polsek Delitua. Setibanya di Polsek Delitua, MR membantah kalau ia telah melakukan Pungli kepada pemilik toko."Saya tidak ada melakukan Pungli Pak. Saya meminta sumbangan kepada mereka untuk membangun kantor kami. Saya hanya ditugaskan," ujarnya. Namun ketika Kapolsek Delitua AKP Wira Prayatna meminta surat tugasnya, MR tidak bisa menunjukkannya."Maksud bapak apa, saya mengutip ini sudah mendapat izin dari Kapolrestabes. Sebentar saya telepon ya," kata MR lagi kepada Kapolsek Delitua sembari mengotak atik nomor ponselnya mengaku sedang menelepon sehingga membuat suasana ruangan Polsek Delitua menjadi ramai. MR mengaku pihaknya langsung diutus oleh pihak Kemenkumham Jakarta.Tidak yakin dengan ucapan kedua pelaku, Kapolsek Delitua kemudian menggiring keduanya ke ruang penyidik untuk dimintai keterangan. Kapolsek Delitua AKP Wira Prayatna SIK usai melakukan pemeriksaan sementara kepada kedua pelaku, menjelaskan kasus tersebut masih ditangani pihaknya sembari menunggu korban lain yang diduga jumlahnya puluhan bahkan ratusan di wilayah hukum Delitua maupun Kota Medan untuk membuat pengaduan. Wira juga membenarkan bahwa kedua pelaku telah melakukan praktik pungli karena diduga mematok uang yang diminta dari korbannya serta tidak memiliki surat perintah tugas dari instansi yang disebutkan."Belum kita tetapkan tersangka karena masih kita periksa. Mereka tidak punya surat tugas.Kita sudah menerima laporan korbannya yang berjumlah 5 orang dan masih menunggu laporan korban yang lain," pungkasnya.(BS04)