Beritasumut.com-Oknum anggota DPRD Labuhanbatu berisial MMS terancam hukuman penjara 12 tahun setelah terlibat kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan.Dalam persidangan ini MMS tak sendirian. Ia ditangkap bersama rekannya, R. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengganti, Riki Pasaribu menghadirkan dua saksi yang merupakan petugas kepolisian dari Polresta Medan yakni Nicolas Hutagalung dan Samsul Rizal.Berdasarkan keterangan kedua saksi, MMS serta R diamankan Senin (8/8/2016) pukul 00.30 WIB, di kamar 30 Hotel Kristal Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan. "Saat ditangkap kedua terdakwa sedang berbincang dan baru selesai memakai sabu," kata saksi Samsul di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni. Sebelum penangkapan, lanjut saksi, pihaknya terlebih dahulu mendapatkan informasi tentang adanya masyarakat yang mengkonsumsi narkotika di hotel tersebut."Ketika kami sampai di lokasi, pintu sudah terbuka.Kami langsung masuk dan menemukan sejumlah barang bukti,” lanjut Samsul. Di lokasi, petugas kepolisian menemukan sisa pakai sabu, bong, pipet dan pipa kaca. Saat ditangkap, kedua terdakwa juga tidak melakukan perlawanan. “Keduanya mengaku bahwa sabu itu miliknya. Mereka tidak melakukan perlawanan,” terang Samsul lagi. Menurut Samsul, kedua terdakwa sudah cek in di hotel tersebut pada pukul 21.00 WIB.Setelah mendengarkan keterangan saksi, hakim Sri Wahyuni bertanya.Apa ada saksi menanyakan ke terdakwa kalau sabu itu dari mana.Tidak ada, itu penyidik yang nanya majelis. Saksi menjelaskan, terdakwa MMS datang ke Medan karena mengaku ada pertemuan."Saya tidak tau pertemuan apa. Beliau (MMS) merupakan anggota DPRD (Labuhanbatu)," jelasnya. Dilansir dari laman resmi tribratanewspoldasumut.com, Sabtu (12/11/2016), usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.Dalam kasus ini, JPU menjerat kedua terdakwa denga Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(BS04)