Beritasumut.com-Mabes Polri dan Polda Sumut kini fokus mengungkap aliran dana ke sejumlah orang dan organisasi tertentu.Ini dilakukan sehari usai Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya, Mafrizal diamankan dalam kasus demmurage atau pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Belawan, Tim Satuan tugas khusus (Satgassus). Terkait hal tersebut, pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Pembaruan (Pushpa) Muslim Muis mengatakan, polisi seharusnya tidak terfokus pada pelaku eksternal saja tetapi juga pelaku internal (aparat).Namun, aksi pungli itu terjadi karena ada keterlibatan oknum pejabat dan aparat tertentu sehingga pungli itu bisa berjalan hingga bertahun-tahun. "Raja atau bos besar dari pungli ini pasti ada, mengapa itu belum ditangkap juga? Justru yang ditangkap itu hanya kroco-kroconya saja?" sebutnya. Dia menyebut, apa yang terjadi itu ibarat pepatah, tidak mungkin ada asap jika tidak ada api. Dan tidak mungkin ada pungli jika tidak ada kerjasama yang baik antara petugas dengan pelaku eksternal. "Mana ada asap jika tidak ada api, tidak mungkin pihak luar bisa menguasai Otoritas Pelabuhan (OP) jika tidak ada keterlibatan di dalamnya. Itu semua saling berkaitan, harusnya semua orang yang ada di dalamnya disikat habis," tegas Muis. Menurut Muis, apa yang dilakukan polisi saat ini terkesan tebang pilih. Sebab, yang ditangkap dan diusut kasus TPPU-nya hanya orang luar saja. Namun orang di dalamnya tidak ditangkap. "Jangan orang luarnya ditangkap, orang dalamnya jugalah. Toh, semua itu terjadi karena ada kerjasama di semua lini termasuk oknum aparat kepolisian, tidak mungkin mereka selama ini tidak tau. Tetapi mereka (polisi) selalu tutup mata dan tutup telinga. Sekarang, mereka menangkapnya setelah ada instruksidari Presiden. Jadi kesimpulannya adalah, apa kerja aparat selama ini?" paparnya. Sebelumnya, Tim Satgasus Mabes Polri dan Polda Sumut kembali mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan pungli di Pelabuhan Belawan, bernama Mafrizal (43), warga Jalan Taman Makam Pahlawan, Belawan, Medan, setelah menyerahkan diri ke Mako Brimob Polda Sumut di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Senin (7/11/2016) kemarin. Dengan begitu, jumlah tersangka dalam kasus demmurage itu total tersangka sudah ada 4 orang, yakni Sabam Manalu (38), Sekretaris Primkop TKBM Belawan dan Frans Holmes Sitanggang (36), Bendahara Primkop TKBM Belawan serta seorang tersangka kasus korupsi bernama Sabiran Ansar (51) dari Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan.(BS04)