Pungli di Pelabuhan Belawan, Poldasu Telusuri Aliran Dana ke Sejumlah Kelompok

- Rabu, 09 November 2016 22:25 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112016/715_Pungli-di-Pelabuhan-Belawan--Poldasu-Telusuri-Aliran-Dana-ke-Sejumlah-Kelompok.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting.
Beritasumut.com-Mabes Polri dan Polda Sumut kini fokus mengungkap aliran dana ke sejumlah orang dan organisasi tertentu.Ini dilakukan sehari usai Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya, Mafrizal diamankan dalam kasus demmurage atau pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Belawan, Tim Satuan tugas khusus (Satgassus).

 

"Fokus kita saat ini adalah pengungkapan dan penelusuran aliran dana yang diterima tersangka dari hasil pemerasan kepada sejumlah perorangan dan organisasi maupun kelompok tertentu," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Rabu (9/11/2016).

 

Sebab, sambungnya, dari hasil pemeriksaan sementara, ada indikasi uang yang diterima para tersangka tidak berhenti pada keempatnya saja.Namun, dilakukan dengan pembagian yang merata sebagaimana kesepakatan para tersangka dengan pihak terkait. Sehingga, pungli yang dimaksud bisa dilakukan secara massif, terstruktur itu berjalan hingga belasan tahun. 

 

"Uang hasil dugaan pemerasan itu mengalir pada orang, kelompok dan organisasi tertentu indikasinya sangat kuat. Namun demikian, kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," ujarnya.

 

Rina menjelaskan, keempat tersangka itu sementara dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan, selain itu tersangka juga melanggar Inpres No.5 Tahun 2005 Diktum 1 No.3 Huruf b (5), serta Pasal 109 UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, di mana setiap pelayanan jasa kepelabuhanan dikenakan tarif sesuai dengan jasa yang disediakan."Yang sekarang sedang difokuskan adalah pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana disebutkan pada Undang-Undang (UU) No.8 tahun2010," ujarnya.

 

Dia menyebut, para tersangka dijerat dengan UU TPPU itu karena para tersangka sudah melakukan aksinya selama bertahun-tahun dengan total kerugian hingga miliaran rupiah."Total kerugian sementara yang kita hitung mencapai Rp61 miliar. Itu belum lengkap jika dihitung seluruh kerugian para pengusahanya," sebutnya.

 

Akibat perbuatan tersangka, lanjut Rina, yang paling banyak dirugikan adalah masyarakat. Sebab, harga barang-barang di pasaran nilainya sangat tinggi. Itu terjadi karena pengusaha juga tidak mau rugi karena mengeluarkan cost lebih banyak saat proses bongkar muat. 

 

Di sisi lain, resiko dari penaikan harga barang, produk atau bahan lainnya akan berimbas pada pengusaha itu sendiri. Di mana, produk yang akan dipasarkan itu bisa tidak terjual maksimal karena daya beli masyarakat sangat minim.

 

"Jadi setiap produk yang akan dibongkar itu, nilainya akan bertambah dari harga semula. Karena pengusaha akan menaikkan harga komoditinya, namun resikonya harga komoditi itu bisa juga tidak maksimal harga jual dengan daya beli masyarakat tidak sebanding. Yang rugi kan pengusaha itu sendiri dan masyarakat akan jadi korban," jelas Rina.

 

Sebelumnya, Tim Satgasus Mabes Polri dan Polda Sumut kembali mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan pungli di Pelabuhan Belawan, bernama Mafrizal (43), warga Jalan Taman Makam Pahlawan, Belawan, Medan, setelah menyerahkan diri ke Mako Brimob Polda Sumut di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Senin (7/11/2016) kemarin. 

 

Dengan begitu, jumlah tersangka dalam kasus demmurage itu total tersangka sudah ada 4 orang, yakni Sabam Manalu (38), Sekretaris Primkop TKBM Belawan dan Frans Holmes Sitanggang (36), Bendahara Primkop TKBM Belawan serta seorang tersangka kasus korupsi bernama Sabiran Ansar (51) dari Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan.(BS04)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Menteri Imipas Copot 71 Pegawai Imigrasi Soetta Buntut Pungli WN China

Peristiwa

Upacara Tabur Bunga di Perairan Belawan Berlangsung Khidmat

Peristiwa

Polsek Medan Baru Amankan Preman yang Melakukan Kutipan Parkir Terhadap Pengendara Mobil

Peristiwa

Polsek Medan Baru Amankan 24 Jukir Liar

Peristiwa

Dinas Perhubungan Medan Razia Pungli Parkir

Peristiwa

Implementasikan Parkir Gratis, Dishub Medan Amankan Puluhan Orang Pelaku Pungli Parkir