Polres Deli Serdang Ringkus Lima Pelaku Curanmor

- Senin, 07 November 2016 23:40 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112016/7610_Polres-Deli-Serdang-Ringkus-Lima-Pelaku-Curanmor.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS05
Polres Deli Serdang saat melakukan pemaparan kasus curanmor.
Beritasumut.com-Polres Deli Serdang meringkus lima tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan seorang tersangka pencurian dengan pemberatan dari waktu dan lokasi berbeda.

 

Kapolres Deli Serdang AKBP Robert Da Costa SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa SIK dan Kasubbag Humad AKP M Agustiawan SIK dalam paparannya, Senin (7/11/2016), menjelaskan kelima tersangka jaringan curanmor yang berhasil diringkus Polres Deli Serdang masing-masing Cuk Sudarianto alias Kacuk (47) warga Dusun I, Gang Inpres, Desa Karang Anyer, Kecamatan Beringin dan Supardi (32) warga Gang Pinang, Desa Ramunia II, Kecamatan Pantai Labu melakukan pengetokan nomor mesin dan dan nomor rangka. Dari kedua tersangka diamankan dua unit sepedamotor dan dua lembar STNK.

 

Dari keterangan Cuk Sudarianto bahwa sepeda motor itu milik Budi (41) warga Pasar VI, Dusun PW Asri B, Desa Sidodadi, Ramunia Kecamatan Beringin dan STNK dibeli dari Adi (DPO) dengan harga Rp 100 ribu perlembar.

 

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan mengamankan lima unit sepeda motor yang sudah dirubah nomor mesin dan nomor rangkanya. Dari keterangan Budi bahwa sepeda motor tersebut dibeli dari Samsul, Rido dan seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya dan belum tertangkap serta tersangka Wagiono (47) warga Dusun I Timur, Gang Inpres, Desa Karang Anyer, Kecamatan Beringin.

 

"Setelah membeli sepeda motor, Budi menyerahkan kepada tersangka Supardi dan Cuk Sudarianto untuk ditukar atau dirubah nomor mesin dan rangka dengan cara mengetoknya atau mengganti berdasarkan STNK yang sudah ada pada Cuk Sudarianto dengan meminta jasa pengetokan sebanyak Rp 250 ribu dan harga STNK sebanyak Rp 150 ribu sehingga setiap sepedamotor yang dirubah dihargai sebesar Rp 400 ribu," papar Robert Da Costa.

 

Robert Da Costa menambahkan, selanjutnya pihaknya melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Husaini (36) warga Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam yang telah menjual tujuh lembar STNK dan diamankan satu unit sepeda motor.

 

“Kelima tersangka diamankan berdasarkan laporan kemudian kita kembangkan. Lima pelaku kasus pemalsuan surat kendaraan bermotor dan penadah, aktor pencurian masih kita selidiki. Kemungkinan ada tersangka lain, gudangnya di Pantai Labu. Selama sebulan terakhir ada 17 TKP,” pungkas Robert Da Costa. (BS05)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Buat Beli Narkoba, Maling Gasak Perhiasan dan Laptop di Medan

Peristiwa

Mahasiswa Dibegal di Lahan Garapan Deli Serdang, Pelaku Sembunyi dalam Sumur

Peristiwa

Trio Maling Motor di Lubuk Pakam Ditangkap, Satu Lagi Buron

Peristiwa

Komplotan Curanmor Modus Kecelakaan Ditangkap, Korban Ditipu Tinggalkan Motor

Peristiwa

Polisi Tangkap Dua Residivis Curanmor saat Beraksi di Jalan Air Bersih Medan

Peristiwa

Polrestabes Medan Gulung Sindikat Curanmor Libatkan Pecatan TNI, Dua Pelaku Ditembak