Beritasumut.com-Komplotan pengedar narkoba jenis sabu yang telah beroperasi lintas negara akhirnya berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan, Senin (07/11/2016). Dari penangkapan itu, petugas telah menyita barang bukti 9 kilogram sabu dan dua orang kurir. "Dua pelaku yang bertugas sebagai kurir itu berinsial TS dan RS penduduk Jalan Gatot Subroto Medan," jelas Kapolrestabes Medan Kombes Pol H Mardiaz Kusin Dwihananto, didampingi Kasat Narkoba Kompol Boy J situmorang dan Kanit I AKP Eliakim Sembiring di Mapolrestabes Medan, Senin (07/11/2016) sore. Mardiaz mengungkapkan, komplotan pengedar narkoba yang beredar di kawasan Medan itu ternyata dikendalikan oleh Bandar Besar dari negara China dan Malaysia. "Kedua tersangka yang ditangkap itu sudah pernah masuk target operasi (TO) petugas Polrestabes Medan," ujar mantan Wadir Dit Krimsus Polda Sumut ini. kapolrestabes Medan ini mengakui, dalam pemeberantasan narkoba yang dilakukan perlu peranan masyarakat. Sebab tanpa adanya dukungan dari masyarakat, pengungkapan kasus dan penangkapan bandar narkoba tidak akan berhasil. "Pemberantasan narkoba harus terus dilakukan di Kota Medan," akunya. "Petugas masih memburu pemasok narkoba jenis sabu di Kota Medan," tegasnya. Sebelumnya petugas berhasil menangkap, pelaku narkoba jenis daun ganja kering berbagai lokasi di Kota Medan. Dari pelaku sebanyak 3 orang, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 13 kilogram. Sementara itu, tersangka TS mengakui, sabu yang telah disita petugas itu rencananya hendak dijual kepada pembeli di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan. "Saat menunggu pembeli langsung ditangkap petugas yang sudah mengepung lokasi," jelasnya. Dia pun tidak mengelak, upaya yang diperolehnya dalam 1 kilogram mendapatkan sebanyak 10 juta. "Sudah enam kilogram sabu dijual kepada pembeli dan 9 kilogramnya disita petugas narkoba Polrestabes Medan," pungkasnya. Atas perbuatannya, para tersangka diganjar Pasal 114 (2) Subs 112 ayat (2) Jo 132 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukaman mati dan penjara seumur hidup. (BS04)