Beritasumut.com-Waka Polda Sumut Brigjen Pol Drs Adhi Prawoto SH meninjau lokasi penanaman ganja yang berhasil diungkap Polres Tanah Karo, Sabtu (5/11/2016) kemarin. Polres Tanah Karo menemukan ladang ganja di perladangan tanah lapang SD Inpres yang merupakan zona merah Gunung Sinabung, tepatnya di Desa Berastepu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat (4/11/2016) siang. Tanaman ganja itu ditanam seorang warga yang sehari-hari berprofesi sebagai petani.“Tanaman ganja itu ditemukan oleh anggota di zona merah pegunungan Sinabung pada Jumat kemarin,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rina Sari Ginting saat mendampingi Waka Polda Sumut seperti dilansir dari laman resmi Tribratanewspoldasumut.com. Waka Polda Sumut mengungkapkan bahwa petani yang diamankan adalah RJS (44 tahun), yang diduga sebagai orang yang menanam tumbuhan itu.“Di lokasi, anggota mengamankan tanaman ganja sebanyak 58 batang, dengan usia tanaman 2,5 bulan,” tutur Waka Polda Sumut. Kepolisian menduga tersangka memanfaatkan kawasan zona merah di kaki Sinabung untuk menghindari pantauan aparat kepolisian.Namun, ladang tersebut ternyata diketahui pihak kepolisian. Kemudian, dilakukan proses penyelidikan. Alhasil, polisi mengamankan RJS saat menuju ladang tersebut.“Hasil lidik ternyata benar, ada ganja tersebut dan ketika RJS datang ke ladang miliknya, tempat tanaman ganja, dilakukan penangkapan,” jelasnya. Kini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Markas Komando Polres Karo guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.Zona merah ditetapkan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi sebagai radius rawan dari erupsi Sinabung. Terakhir, zona merah ditetapkan dalam radius tiga kilometer dari kawah.(BS04)