Beritasumut.com-Polres Langkat kembali menggagalkan aksi kiriman narkoba jenis sabu-sabu dari Aceh tujuan Medan, Jumat (4/11/2016) pukul 04.30 WIB kemarin. Dari penangkapan tersebut, petugas telah menyita enam bungkus atau sekitar 300 gram sabu dari dua orang penumpang bus Putra Pelangi dengan nomor plat BL-7504 AA. Tersangka pembawanya adalah Tar (26) dan Ik (30), keduanya warga Desa Pineung Siribee Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen Povinsi Aceh. Mereka diamankan petugas saat razia guna mengantisipasi peredaran narkoba di depan Pos Lantas Sei Karang, Desa Kwala Gumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Informasi dihimpun, saat ditangkap, petugas sedang menggelar sweping untuk mengantisipasi peredaran narkoba. Selanjutnya personel menggelar razia di Jalan lintas sumatra (Jalinsum) Stabat-NAD persisnya depan pos lalu lintas Sei Karang Desa Kwala Gumit Stabat dan menyetop bus penumpang umum yang sedang melintas di lokasi razia. Petugas lalu melakukan penyetopan kepada bus penumpang yang sedang melewati lokasi dan meminta izin supir untuk memeriksa seluruh penumpang serta barang bawaan yang berada di dalam kendaraan itu. Menyadari dua orang penumpang dibangku nomor 22 dan 23 yang tampak gelisah dengan kehadiran petugas, polisi lalu meminta keduanya untuk diperiksa. Benar saja, sewaktu diperiksa, ternyata keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu yakni tersangka Tar mengantongi tiga bungkus berisi sabu di bagian kantong celana sebelah kiri bagian depan dan tiga bungkus lainnya dikantong pelaku Ik di bagian kantong sebelah kiri bagian depan juga. Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin, SIK melalui Paur Humas Polres Langkat Iptu Rudi Saputra, SH, ketika ditemui wartawan di Mapolres Langkat, membenarkan penangkapan tersebut. "Tersangka kedua kurir yang kita amankan ini beserta barang buktinya, merupakan hasil razia di depan pos lantas Sei karang Desa Kwala Gumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat," ujarnya. Berdasarkan pengakuannya, sebut Rudi barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Pineung Siribee yang dititipkan dari Far (DPO) akan dijual ke Medan. "Sabu ini rencananya mau dibawa mereka ke Medan. Keduanya akan dipersangkakan pasal 115 Sup 114 Sub 112 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," jelas mantan Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Langkat ini.(BS08)