Beritasumut.com-Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Asahan kembali menggagalkan penyelundupan pakaian bekas melalui ekspedisi Kereta Api (KA).Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putera Samara SIK melalui Kanit Ekonomi Iptu Agus Setyawan SIK di sela-sela penangkapan di stasiun KA Kisaran."Sebanyak 30 bal pakaian bekas atau biasa disebut Monza kita amankan," ungkap Iptu Agus seperti dilansir dari laman resmi tribratanewspoldasumut.com, Jumat (4/11/2016). Digagalkannya upaya penyelundupan tersebut berawal dari informasi masyarakat sekira pukul 09.30 WIB yang diterima personil Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Asahan adanya importasi illegal dengan modus menggunakan jasa ekspedisi KA dari Tanjung Balai menuju Medan. Ia bersama anggotanya langsung menindaklanjutinya. Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) dan pihak ekspedisi kereta api PT Sinar Multi cabang Kisaran guna menggagalkan aksi penyelundupan itu.Setelah dilakukan pemeriksaan bersama, ditemukan pakaian bekas sebanyak 30 karung/bal yang tidak jelas alamat dan identitas penerima maupun pengirim. Selanjutnya barang illegal berupa pakaian bekas diamankan di Polres Asahan dan pada pihak manajemen ekspedisi kereta api berinisial He (39) warga Kisaran karyawan PT Sinar Multi dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan disaksikan Kasubur Polsuska Kisaran Ridwan Siregar. "Terkait upaya penyelundupan 30 bal Monza itu, kita akan lakukan pengembangan dan untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Bea Cukai Tanjung Balai–Asahan," pungkas Iptu Agus. (BS04)