Beritasumut.com-Banyaknya juru parkir (jukir) liar yang tampak terakomodir dengan baik, terutama di lokasi yang tidak direkomendasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, membuat pekerjaan ini menjadi lahan menggiurkan praktek pungutan liar (pungli).Terkait hal tersebut, Dishub akan membuat data lokasi-lokasi parkir resmi sesuai rekomendasi. "Lokasinya sudah kita petakan. Besok atau lusa kami akan bertemu dengan Polrestabes melalui Kasat Shabara," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat, Kamis (3/11/2016). Menurut Renward pihaknya cukup kesulitan menghadapi mobilisasi para jukir tersebut. Pasalnya mereka selalu ada di lokasi yang tidak direkomendasi Dishub, dan seperti sudah dimobilisasi secara terstruktur. "Kuncinya jangan pernah diberi imbalan kalau petugasnya tidak memberi karcis dan memakai bad resmi. Segera laporkan ke polisi ataupun kepada kami," katanya. Menurut dia dalam menetapkan lokasi parkir, Dishub terlebih dahulu melihat potensi di tempat bersangkutan. Setelah dicek ke lapangan ternyata tempat dimaksud punya potensi retribusi parkir, Dishub menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada pegawainya.Momen pembentukan Tim Saber Pungli Kota Medan baru-baru ini akan dimanfaatkan pihaknya sebagai upaya perbaikan ke depan. Sebab Dishub mengaku masyarakat kerap resah akibat praktek pungli parkir tersebut. "Kita juga berharap peran media massa dan masyarakat untuk sama-sama memberantas praktek seperti ini," jelasnya. Kabid Parkir Dishub Medan SP Tambunan mengatakan, jukir resmi merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) Dishub Medan. Dimungkinkan pula petugas lain yang berjaga di satu lokasi namun tetap dibawah tanggungjawab petugas THL tersebut. "Jadi tidak semua jukir dari Dishub, ada yang sukarela digaji oleh pengelola parkirnya. Namun dasar pengambilan karcis dan permohonan pengelolaan parkir, tetap kami rekomendasi dan itu wajib diperpanjang," ungkap Tambunan. Dia berharap kerjasama masyarakat untuk memberantas praktek pungli tersebut. Pihaknya menghimbau agar masyarakat tidak memberi apapun kepada petugas parkir liar. "Intinya kalau tidak pakai bad, ada karcis resmi Dishub, jangan dikasih. Dan segera lapor sama kami atau polisi," harapnya. Tambunan menambahkan, jika pengelolaan parkir ini tidak hanya pada Dishub saja melainkan Dinas Pendapatan Daerah. Apalagi pada jalan-jalan negara tidak boleh dikutip parkir. "Seperti di Jalan Ringroad/Ngumban Surbakti, Jalan SM Raja itu tidak boleh. Dan kami tidak berhak mengeluarkan rekomendasi maupun SPT. Biasanya Dispenda juga ikut melakukan pengutipan parkir pada pelataran-pelataran pinggir jalan. Namun seperti apa mekanismenya, silahkan ditanya ke sana," pungkasnya. (BS03)