Tempat Parkir Diakui Dishub Kota Medan Lahan Menggiurkan Praktek Pungli

- Kamis, 03 November 2016 23:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112016/113_Tempat-Parkir-Diakui-Dishub-Kota-Medan-Lahan-Menggiurkan-Praktek-Pungli.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Tempat parkir.
Beritasumut.com-Banyaknya juru parkir (jukir) liar yang tampak terakomodir dengan baik, terutama di lokasi yang tidak direkomendasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, membuat pekerjaan ini menjadi lahan menggiurkan praktek pungutan liar (pungli).Terkait hal tersebut, Dishub akan membuat data lokasi-lokasi parkir resmi sesuai rekomendasi.

 

"Lokasinya sudah kita petakan. Besok atau lusa kami akan bertemu dengan Polrestabes melalui Kasat Shabara," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat, Kamis (3/11/2016).

 

Menurut Renward pihaknya cukup kesulitan menghadapi mobilisasi para jukir tersebut. Pasalnya mereka selalu ada di lokasi yang tidak direkomendasi Dishub, dan seperti sudah dimobilisasi secara terstruktur. "Kuncinya jangan pernah diberi imbalan kalau petugasnya tidak memberi karcis dan memakai bad resmi. Segera laporkan ke polisi ataupun kepada kami," katanya.

 

Menurut dia dalam menetapkan lokasi parkir, Dishub terlebih dahulu melihat potensi di tempat bersangkutan. Setelah dicek ke lapangan ternyata tempat dimaksud punya potensi retribusi parkir, Dishub menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada pegawainya.Momen pembentukan Tim Saber Pungli Kota Medan baru-baru ini akan dimanfaatkan pihaknya sebagai upaya perbaikan ke depan. Sebab Dishub mengaku masyarakat kerap resah akibat praktek pungli parkir tersebut. "Kita juga berharap peran media massa dan masyarakat untuk sama-sama memberantas praktek seperti ini," jelasnya.

 

Kabid Parkir Dishub Medan SP Tambunan mengatakan, jukir resmi merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) Dishub Medan. Dimungkinkan pula petugas lain yang berjaga di satu lokasi namun tetap dibawah tanggungjawab petugas THL tersebut. "Jadi tidak semua jukir dari Dishub, ada yang sukarela digaji oleh pengelola parkirnya. Namun dasar pengambilan karcis dan permohonan pengelolaan parkir, tetap kami rekomendasi dan itu wajib diperpanjang," ungkap Tambunan.

 

Dia berharap kerjasama masyarakat untuk memberantas praktek pungli tersebut. Pihaknya menghimbau agar masyarakat tidak memberi apapun kepada petugas parkir liar. "Intinya kalau tidak pakai bad, ada karcis resmi Dishub, jangan dikasih. Dan segera lapor sama kami atau polisi," harapnya.

 

Tambunan menambahkan, jika pengelolaan parkir ini tidak hanya pada Dishub saja melainkan Dinas Pendapatan Daerah. Apalagi pada jalan-jalan negara tidak boleh dikutip parkir. "Seperti di Jalan Ringroad/Ngumban Surbakti, Jalan SM Raja itu tidak boleh. Dan kami tidak berhak mengeluarkan rekomendasi maupun SPT. Biasanya Dispenda juga ikut melakukan pengutipan parkir pada pelataran-pelataran pinggir jalan. Namun seperti apa mekanismenya, silahkan ditanya ke sana," pungkasnya. (BS03)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Dishub Sumut Sebut 29 Kapal Laik Berlayar

Peristiwa

Menteri Imipas Copot 71 Pegawai Imigrasi Soetta Buntut Pungli WN China

Peristiwa

Dishub Sumut Siapkan Mudik Lebaran 2025, Pastikan Jalur Aman, Cek Kendaraan, dan Mudik Gratis Tiga Moda

Peristiwa

Antisipasi Kehilangan, Kendaraan Roda Dua Wajib Tunjukkan STNK di Parkiran Taman Cadika

Peristiwa

Harhubnas 2024, Dishub Sumut Gelar Fun Walk 4K dan Rakornis FLLAJ di Balige

Peristiwa

Dinas Perhubungan Langkat Terapkan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas