Beritasumut.com-Dua pelaku pencurian sepeda motor diringkus personel Polsek Patumbak, Rabu (2/11/2016) malam. Kedua pelaku tersebut adalah Radiansyah Putra (25) dan M Sofyan (30), dua warga Jalan Selambo VI, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas. Sementara itu, korbannya adalah Tama (20), warga Jalan Seksama, Gang Suka, Kelurahan Sitirejo lll, Kecamatan Medan Amplas. Barang buktinya, sepeda motor warna putih abu-abu, kereta Satria FU BK 4083 ADY. Penangkapan dilakukan setelah pihak Polsek Patumbak mendapat laporan dari korban, soal kehilangan motornya saat di parkir di depan rumah teman korban di Jalan Selambo, pada Sabtu (29/10/2016) lalu. Selanjutnya, motor itu dijual kedua tersangka dengan harga Rp2,8 juta."Yang menjual kereta itu, namanya Fajar alias Bawor pak. Tapi entah dijual kemana dan sama siapa, aku tidak tahu," ujar Radiansyah diamini M Sofyan ketika diinterogasi Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ferry Kusnadi di hadapan wartawan, Kamis (3/11/2016). Hasil penjualan motor curian itu dihabiskan untuk bermain judi poker (game online). "Uangnya kami habiskan untuk main judi poker pak," akunya. Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ferry Kusnadi menegaskan, Fajar alias Bawor sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO."Sampai saat ini, Fajar masih dalam pengejaran(DPO). Begitu juga dengan keretanya, masih belum ditemukan," pungkas AKP Ferry seraya menambahkan jika keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(BS04)