Beritasumut.com-Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim Gabungan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Mabes Polri dan Polda Sumut, 3 oknum pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Belawan Upaya Karya, diamankan polisi akhir Oktober kemarin. Atas penangkapan itu, Kapoldasu Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel di Mako Brimob Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (03/11/2016) mengatakan, ada 3 orang tersangka dalam kasus ini, di luar tersangka kepemilikan narkotika atas nama Zulkarnaen Pasaribu (Kepala TU Koperasi TKBM). Tiga tersangka dalam kasus OTT ini yakni Frans Holmes Sitanggang (bendahara Brimkop TKBM), Sabam Malau (sekretaris Primkop TKBM Belawan), serta Sabiran Ansar, PNS Kantor Pelabuhan Ambon (eks Manajer UUJBM Primkop TKBM Upaya Karya Belawan. Frans Holmes Sitanggang (36) dan Sabam Malau (38) dipersangkakan Pasal 368 KUHP, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena telah melakukan pemerasan dan penipuan. Sementara Sabiran Ansar ditetapkan tersangka karena keterlibatannya membantu dan melancarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengurus Koperasi Upaya Karya. "Ketiganya melakukan kejahataan secara sistemik. Selain Koperasi TKBM, juga melibatkan Oknum Otoritas Pelabuhan (OP) dan dapat menimbulkan terjadinya demurrage, sehingga mengakibatkan biaya logistik nasional menjadi tinggi. Ini berdampak terhadap harga barang yang dikonsumsi masyarakat menjadi tinggi," ujar Rycko. Rycko membeberkan, tersangka memaksa korban (pengusaha atau perusahaan pengguna jasa TKBM) untuk wajib membayar TKBM dalam pelaksanaan kegiatan bongkar muat yang seharusnya tidak perlu menggunakan TKBM. "Ini melanggar prinsip No Service No Pay, sesuai Inpres Nomor 5 Tahun 2005 Diktum 1 Nomor 3 Huruf b angka 5, serta Pasal 109 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, di mana setiap pelayanan jasa kepelabuhan dikenakan tarif sesuai dengan jasa yang disediakan," sebutnya. Dikatakan Rycko, dalam kejahatan ini juga ditemukan adanya penghitungan ongkos buruh yang tidak berdasarkan ketentuan (berdasarkan tonase bukan jumlah buruh yang bekerja), sehingga mengakibatkan ongkos bongkar muat yang sangat tinggi. "Kejahatan ini tertuang dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) antara APBMI dan Koperasi TKBM secara sepihak dan diketahui oleh pihak Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan," tegas Rycko. Disebutkan Rycko, apabila tarif dalam SKB tersebut tidak mau dibayarkan oleh para korban, tersangka tidak memperbolehkan kegiatan bongkar muat dilakukan dan mengancam akan melakukaan aksi demo dari para TKBM, sehingga menimbulkan rasa pengusaha."Alhasil para pengusaha terpaksa harus membayar biaya kegiatan bongkar muat TKBM kepada pengurus Koperasi TKBM Upaya Karya dengan total miliaran rupiah yang telah berjalan bertahun-tahun," sebutnya. Rycko menegaskan, kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka merupakan bentuk premanisme terorganisir dalam wadah kepengurusan koperasi dengan menggunakan SKB, sebagai alat untuk memaksa para korban. Tidak tanggung-tanggung, para pengusaha mengalami kerugian sekitar Rp61 miliar. Dalam kasus ini, ada 4 dari 68 perusahan TKBM yang sudah dimintai keterangan. Mereka adalah PT RS, perusahaan mengirim kendaraan (kerugian ditaksir Rp27 miliar), PT PUM (mengirim cargo, curah kering kapal tongkang) dengan kerugian ditaksir Rp27 miliar, PT BB mengirim cargo dan kapal tongkang (kerugian ditaksir Rp700 juta) dan PT P1 (cargo, curah kering (bungkil), mobil dan kontainer dengan nilai kerugian ditaksir Rp6,3 miliar. Rycko menilai, hingga kini penyidik telah meminta keterangan 38 orang saksi, 24 orang terkait tindak pidana pemerasan dan penipuan, serta 14 orang saksi, 7 diantaranya dari Otoritas Pelabuhan untuk kasus Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Kepala Otoritas Pelabuhan Belawan Haekal mengaku mendukung penuh kepolisian mengungkap kasus ini. Bukan hanya Dweelling time, tapi dugaan adanya demmurage."Saya baru dua bulan menjabat. Memang gebrakan seperti ini dibutuhkan, sebagai momentum personel pelabuhan yang sudah sudah lama membebani," pungkasnya. (BS04)