Terkait Pungli Pembebasan Lahan Tol, Pemprovsu Jadwalkan Pertemuan dengan Pemkab Deli Serdang

Herman - Kamis, 03 November 2016 14:21 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112016/6950_Terkait-Pungli-Pembebasan-Lahan-Tol--Pemprovsu-Jadwalkan-Pertemuan-dengan-Pemkab-Deli-Serdang.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS03

Beritasumut.com-Terkait keluhan warga, Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Pemerintahan Nouval Makhyar didampingi Kabag Tanah Parlin, mengatakan, kalau pihaknya akan mengagendakan pertemuan dengan Pemkab Deli Serdang, Satker pembebasan lahan tol, BPN dan juga perwakilan warga. Pertemuan ini nantinya untuk mengetahui duduk persoalan apa yang menjadi keluahan masyarakat."Paling saat ini yang bisa kita sampaikan kepada bapak ibu sekalian berdasarkan aturan dan perundang-undangan saja. Sedangkan kondisi dilapangan kita tidak tau. Makanya kita akan segera mengundang pihak-pihak terkait untuk mengetahui duduk persoalannya," ujar Nouval, Kamis (03/11/2016).Hal senada dikatakan Parlin, bahwa pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan terkait apa yang dikeluhkan masyarakat. Terlepas dari adanya dugaan korupsi dan pungli, lanjut Parlin kemungkinan besar adanya perbedaan penerimaan ganti rugi yang diterima masyarakat karena penerapan undang-undang dan peraturan yang berbeda.Dijelaskan Parlin, sebelumnya persoalan ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan tol Medan-Bandara Kualanamu-Tebingtinggi menggunakan Perpres 65 Tahun 2006. Sedangkan ganti rugi saat ini menggunakan Undang-undang No 2 tahun 2012.Lebih lanjut dikatakan Parlin dalam Perpres 65 tahun 2006 peran tim penilai independen (appraisal) masih belum dominan dibandingkan dalam UU No 2 tahun 2012. Berdasarkan Perpres 65 perhitungan ganti rugi dilakukan oleh tim sembilan melibatkan Kabupaten. Sedangkan UU No 2 perhitungan dilakukan oleh tim independen yakni Appraisal."Sekarang bukan hanya tanah dan bangunan saja, yang didalam tanah juga dihitung sejak menggunakan UU No 2 tahun 2012. Makanya sekarang bukan lagi ganti rugi, tapi ganti untung. Makanya ada selisih harga yang diterima masyarakat yang dulu menggunakan Perpres 65 dengan UU no 2 itu. Tapi itu baru analisis awal saja ya. Nanti bagaimana duduk persoalan sebenarnya kita ketahui setelah duduk bersama membahasnya dengan pihak-pihak terkait," pungkasnya.(BS03)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Menteri Imipas Copot 71 Pegawai Imigrasi Soetta Buntut Pungli WN China

Peristiwa

Polsek Medan Baru Amankan Preman yang Melakukan Kutipan Parkir Terhadap Pengendara Mobil

Peristiwa

Polsek Medan Baru Amankan 24 Jukir Liar

Peristiwa

Dinas Perhubungan Medan Razia Pungli Parkir

Peristiwa

Implementasikan Parkir Gratis, Dishub Medan Amankan Puluhan Orang Pelaku Pungli Parkir

Peristiwa

Berkas ESG P21, Warga Desa Durin Simbelang Ucapkan Terima Kasih