Beritasumut.com-Puluhan masyarakat Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Deliserdang mendatangi Kantor Gubsu Kamis (03/11/2016).Selain untuk mencari keadilan atas ganti murah atas tanah dan rumah yang mereka terima, masyarakat juga menduga adanya korupsi dan pungli yang dilakukan oknum tidak bertanggungjawab dalam hal pengurusan pembebasan lahan tersebut. Pasalnya warga mengaku sempat mendapat intimidasi dan diskriminasi sehingga merelakan lahan dan rumah mereka hanya dibayar Rp236.000 permeternya."Yang kami terima pada periode 2013 sampai dengan 2015 sangat berbeda jauh dengan sebahagian masyarakat Desa Bangun Sari baru yang rumah dan tanahnya digantim rugi pada tahun 2016 harganya mengalami peningkatan drastis sampai 600 persen. Itu belum ditambah item klosula dimulai dari kerugian non fisik (premium, solatium dan biaya transaksi) dan kompensasi masa tunggu. Ini jelas bentuk diskriminasi yang kami terima," ujar Muhammad Kamil, Ketua forum Peduli Pencari keadilan pembebasan Jalan Tol Desa Bangun Sari Baru saat diterima Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Pemerintahan Nouval Makhyar didampingi Kabag Tanah Parlin.Dikatakan Kamil awalnya masyarakat Desa Bangun Sari baru tidak bersedia diganti rugi dengan harga Rp236 ribu permeter. Namun karena mendengarkan kata-kata dari Tim Satuan kerja (Satker) pembebasan lahan atau orang mengaku konsultan mengintimidasi dan menakut-nakuti warga."Mereka mengintimidasi warga dengan mengatakan harga tidak akan ditambah sampai kapanpun dan apabila tidak terima maka akan diambil paksa dan uang ganti rugi dititipkan di Pengadilan dan Tim Satker menambahkan kalau sudah di Pengadilan urusan lebih sulit dan lambat bisa-bisa uang diterima berkurang. Makanya kami yang awam ini ketakutan," ujarnya.Selain itu, lanjut Kamil, ada oknum yang terlibat dalam pembebasan lahan dengan modus membantu masyarakat untuk menaikan nilai jual bangunan atau rumah dengan syarat setiap bangunan masyarakat yang telah diganti rugi oleh pemerintah diwajibkan untuk membayar komisi sebesar Rp10 juta sebagai imbalan menaikan harga jual bangunan."Setelah buku rekening bank diterima masyarakat tim tersebut langsung memburu dengan cara menelpon dan mendatangi ke rumah masyarakat langsung untuk mengambil uang komisi tersebut. Ini kan pungli. Padahal setelah diketahui keputusan Bupati Deliserdang No 1851 tahun 2007 yang menentukan kategori bangunan yang diganti rugi bukan karena lama atau barunya suatu bangunan, melainkan dilihat bangunan dengan tiga kategori Bangunan permanen, Bangunan semi permanen dan bangunan tepas dan lain-lain," ujarnya.(BS03)