Beritasumut.com-Ridwan (36) warga Gampong Neobok Badrul, Desa Neobok Badeuk, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Aceh, tak berkutik saat digeledah petugas kepolisian dalam razia di Langkat, Rabu (02/11/2016) subuh sekitar pukul 05.30 WIB. Dari kantong celana lelaki yang menumpangi Bus Anugerah bernomor plat BL 7895 AA dari Banda Aceh menuju Medan ini, petugas menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 4,50 gram. Hingga kini, pelaku yang mengaku membelinya dari An Ai (DPO). Kepada petugas, pelaku juga mengatakan tujuan membeli barang haram tersebut untuk digunakannya. Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin SIK melalui Paur Humas Polres Langkat Iptu Rudi Saputra SH, membenarkan penangkapan tersebut. "Penangkapan berawal dari info masyarakat, pelaku kabarnya menggunakan Bus Anugerah yang akan melintas menuju medan. Jadi tepat di depan pos lantas Sei Karang, Desa Kwala Gumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, digelar razia dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang duduk dibangku nomor 28 ini," ujar Iptu Rudi. Menurutnya, tersangka terjerat pasal 114 sub 11 undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (BS08)