Beritasumut.com-Setelah dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 3 pengurus Primkop Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Pelabuhan Belawan, Senin (31/10/2016) kemarin, Poldasu akhirnya menetapkan dua pejabat TKBM berstatus tersangka. Kedua tersangka itu adalah Bendahara Primkop TKBM Upaya Karya, Frans Holmes Sitanggang (36) dan Sekretarisnya Sabam Parulian Manalu (39). "SPM dan FHS ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan dan/atau pemaksaan dengan ancaman dan/atau penipuan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," papar Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting, melalui siaran persnya, Selasa (01/11/2016) malam. Modus operandinya, kata Rina, Pengurus Koperasi TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan meminta sejumlah uang pembayaran biaya bongkar muat kepada Perusahaan Bongkar Muat (PBM) dengan cara memaksa. "PBM diharuskan membayar sejumlah uang sebagai biaya bongkar muat terhadap pekerjaan yang tidak dilakukan oleh buruh, dimana biaya tsb tidak sesuai dgn peraturan Keputusan Menteri Perhubungan dan Instruksi Presiden (No service No pay)," terangnya.Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti uang Rp392.930.000, slip pembayaran panjar 75 persen, Surat Perintah kerja, Dokumen Legalitas Perusahaan, Nota Tagihan Primkop, kwitansi pelunasan, AD/ART, Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Koperasi TA 2013-2016, Laporan Pengeluaran Koperasi. Sebelumnya diberitakan, Tim Gabungan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Mabes Polri dan Poldasu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 3 pengurus koperasi TKBM Pelabuhan Belawan Upaya Karya. Dalam hal ini, Kapoldasu Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel didampingi Wakasatgas Brigjen Pol Heri Nahak, Dirkrimsus Poldasu Kombes Pol Toga H Panjaitan, Dirkrimum Kombes Pol Nurfallah dan Kabid Humas Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, pengungkapan OTT ini hasil penyelidikan bersama selama 2 minggu. "Para tersangka terlibat dalam tindakan pemerasan dengan modus meminta sejumlah uang pada pemilik barang untuk melakukan proses bongkar muat. Padahal pada praktiknya tenaga kerja bongkar muatnya tidak ada. Apa lagi untuk barang-barang tertentu seperti CPO dan kendaraan yang memang tidak memerlukan banyak tenaga untuk menurunkannya dari kapal," jelas Kapoldasu Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel.. "Ini bukan termasuk dwelling time. Ini masuk ke ranah tindak pidana pemerasan dengan cara meminta sejumlah uang pada pemilik barang. Padahal dalam prosesnya malah pemilik barang yang menyediakan peralatan dan orangnya," imbuhnya. Selain ketiga tersangka, tim juga sedang melakukan penyelidikan dugaan keterlibatan oknum otoritas pelabuhan dan Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Belawan. Pihaknya menjamin akan ada tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini. "Tim juga sedang menyelidiki keterlibatan pihak otoritas pelabuhan. Untuk ketua koperasinya juga masih kita selidiki," tegasnya. (BS04)