Beritasumut.com-Delapan orang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia dideportasi Imigrasi Malayasi bekerjasama dengan Kedutaan Republik Indonesia melalui Bandara Kuala Namu dengan pesawat Air Asia nomor penerbangan AK 393, Senin (31/10/2016) malam.Kedelapan orang yang dideportasi ini hampir seluruhnya warga Sumatera Utara, salah satunya Rismawati (47) warga Belawan yang mengalami gangguan jiwa (stres), Eka Sari (34) warga Langkat, Nona (31) warga Bahari Belawan serta bayinya masih berumur 2 bulan juga ikut didepoertasi.Didepoertasninya para TKW ini lantaran masuk ke Malaysia secara ilegal dengan menggunakan paspor melancong. Mereka diakomodir salah seorang agent dan mempekerjakan mereka di Malaysia sebagian menjadi ibu rumah tangga serta petugas kebersihan (claning service).Setelah terjaring razia oleh Polisi Diraja Malaysia para TKW ini diamankan lalu diserahkan pada KBRI Malaysia untuk proses imigrasi pemulangan.Petugas BP3TKI Pos Kuala Namu Ali Imran Sinaga membenarkan adanya delapan TKW asal Indonesia berasal dari Simalungun, Langkat, Medan dan ada satu orang warga Batam.“Mereka masuk secara ilegal, menggunakan paspor pelancong namun bekerja di Malaysia. Sedangkan mereka terjaring di Malaysia bervariasi, ada bulan April dan ada Agustus 2016 lalu. Untuk saat ini mereka sudah kita urus dan dipulangkan ke rumah masing-masing,” tegasnya. (BS05)