Beritasumut.com-Misteri pembunuhan karyawan Bank BCA Tomang Elok Medan, Eli Rosida Boru Tarigan akhirnya terungkap.Ini setelah pelaku yang merupakan sepasang kekasih berhasil ditangkap Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan dari pelariannya. Keduanya diamankan saat bersembunyi di kawasan Jalan Air Bersih Medan. "Tersangka MLT (22) penduduk Desa Lae Sipola, Kecamatan Singkohor, Kabupaten Singkil terpaksa ditembak petugas kakinya lantaran hendak melarikan diri sedangkan kekasihnya berinsial SG (16) penduduk Galang terlibat dalam pembunuhan berancana kepada korban," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Senin (31/10/2016). Mardiaz menjelaskan, MLT dan SG sudah berencana melakukan pembunuhan sadis itu, pada tanggal 12 Oktober lalu di salah satu tempat pencucian mobil Dusun IV, Pantai Tak Gendong, Desa Lau Bekari, Kecamatan Kutalimbaru.Di mana keduanya memiliki peran masing-masing.MLT terlibat melakukan pemukulan dengan balok kayu dan batu kepada korban yang hendak membawa mobil dari lokasi kejadian. Selanjutnya, tersangka menyeret korban sehingga masuk ke dalam kamar kemudian tersangka mengikat kedua tangan korban. Sedangkan SG berperan menutup mulut korban dengan menggunakan menggunakan kain dan juga memukul pakai kayu ke arah wajah dan kepala korban secara berulang-ulang. "Saat di dalam kamar wajah korban ditutup dengan dua bantal dan disiksa kembali. Selanjutnya korban yang sudah tewas dibuang ke daerah Kutalimbaru," paparnya. Mardiaz menambahkan, selain mengamankan kedua sepasang kekasih itu, petugas juga menangkap perantara penjual mobil korban masing-masing berinsial DAS, EF, MD dan DA. "Para tersangka sudah dijebloskan ke penjara," ujarnya. Dari para tersangka, petugas juga menyita barang bukti masing-masing, enam buah ponsel beragam merek, satu unit sepeda motor, dua buah celana panjang, satu buah kaos warna hitam, satu buah kayu broti panjang, satu buah kasur busa, satu buah tas sandang, sepasang sepatu cewek, duah buah celana jeans, satu buah baju kemeja, sartu buah kaos lengan panjang, satu buah balok kecil dan dua buah bantal. Atas perbuatan yang dilakukan oleh sepasang kekasih itu melanggar Pasal 365 Ayat (4) Subs Pasal 338 KUHpidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.(BS04)