BNNP Sumut:Semua Tersangka Kita Jerat dengan Ancaman Hukuman Mati

- Senin, 31 Oktober 2016 22:40 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102016/795_BNNP-Sumut-Semua-Tersangka-Kita-Jerat-dengan-Ancaman-Hukuman-Mati.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Hukuman mati.
Beritasumut.com-Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut dan Polda Sumut berhasil mengamankan sebanyak 47 tahanan, terdiri dari bandar, pengedar dan kurir narkoba dengan barang bukti 104, 08 kilogram (Kg) sabu, 1 Kg heroin, 5.0433 butir pil ekstasi dan 336,05 Kg ganja.Hal itu terungkap saat Polda Sumut melakukan memaparkan hasil tangkapan narkoba selama sebulan medio September-Oktober, di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Senin (31/10/2016). 

 

Hadir dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Ery Nuradi, Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Kepala Staf Daerah Militer I/Bukit Barisan (Kasdam I/BB) Brigjen TNI T Aritonang dan Kepala BNNP Brigjen Pol Andi Loedianto.

 

Kepala BNNP Sumut, Brigjend Pol Andi Loedianto menjelaskan, dari puluhan tersangka, lima di antaranya adalah J, K, M alias HS, R, dan A yang diamankan dari Jalan Lintas Timur Sumatera, Desa Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), tepatnya di perkebunan PTPN Aek Nabara dengan barang bukti 85 Kg sabu (Methapetamin) dan 50 ribu butir pil ekstasi (Ampetamin) diselundupkan dari Malaysia ke Sumut melalui perairan Labuhanbatu Selatan (Labusel) pada 26 Oktober 2016 lalu dengan modus  memasukkan narkoba tersebut ke dalam jerigen besar, kemudian diikat dan ditenggelamkan ke dalam laut lalu ditarik menggunakan kapal atau perahu.

 

"Jerigen yang ditenggelamkan ke dalam laut itu kemudian ditarik menggunakan kapal. Itu dilakukan untuk mengelabui petugas yang melakukan patroli laut," katanya.

 

Namun, sambung Andi, meski berhasil mengelabui petugas patroli, kelima pelaku itu berhasil disergap di darat, saat para pelaku selesai mengemas dan memasukkan barang bukti itu ke dalam mobil Nissan X-Trail hitam dengan Nopol B 1989 ZJA dan CR-V dengan Nopol BK 1989 ZJA."Plat mobilnya sama, hanya satu plat B satunya BK. Namun, kapal yang menarik narkoba itu sedang dalam pengejaran kita. Sebab, para pelaku masih belum buka mulut untuk menyebutkan jenis Kapal tersebut," sebutnya.

 

Dijelaskan Andi, atas perbuatanya seluruh tersangka yang diamankan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No.35 tahun 2009 tentang  Narkotika dengan ancaman hukuman mati, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan denda Rp1 miliar. "Semua tersangka ini kita jerat dengan ancaman hukuman mati," tegasnya.

 

Dia menyebut, ancaman hukuman mati itu dilakukan sebagai upaya untuk membuat efek jera bagi pengikutnya. Namun, Andi meminta agar pemerintah dan DPR segera merevisi UU narkotika. Sehingga, para petugas di lapangan bisa melakukan tindakan tegas dan terukur bagi para pelaku seperti yang dilakukan negara Philipina dalam memerangi narkoba."Kita (Indonesia) bisa saja bertindak seperti yang dilakukan oleh negara Philipina dalam memerangi narkoba. Namun, hambatannya pada UU.Jika UU itu direvisi, maka kita bisa bertindak lebih tegas di lapangan," ungkapnya.

 

Sebab, sambung dia, saat ini Indonesia sudah masuk kategori darurat narkoba. Apalagi, Presiden RI Joko Widodo sebelumnya sudah menyatakan perang terhadap narkoba."Perang berarti bukan angkat senjata dan perlengkapan tempur ya, tetapi memutus jaringan mata rantai peredaran narkotika ini perlu diperangi, artinya semua masyarakat, elemen, golongan dan lainnya harus menyatakan perang, bukan hanya petugas saja," pungkasnya. (BS04)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap

Peristiwa

Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan

Peristiwa

Halal Bihalal Polda Sumut Pererat Hubungan Antar Personel

Peristiwa

Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu

Peristiwa

Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi

Peristiwa

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia