Ada Ditemukan Narkoba, Izin Tempat Hiburan Malam Harus Dicabut

- Selasa, 01 November 2016 00:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102016/7032_Ada-Ditemukan-Narkoba--Izin-Tempat-Hiburan-Malam-Harus-Dicabut.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS03
BNN saat melakukan razia narkoba ke distoik di Medan, beberapa waktu lalu.
Beritasumut.com-Peredaran narkoba di tengah masyarakat sudah sangat mengkhawatirkan. Berbagai tempat hiburan malam baik itu pub, diskotik dan karaoke disinyalir sebagai tempat beredarnya narkoba. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan diminta tegas mengenai ini.

 

Hal tersebut disampaikan Fraksi Golkar DPRD Medan melalui juru bicaranya Ilhamsyah pada paripurna penyampaian pendapat atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan 2016, Senin (31/10/2016)."Program pemberantasan narkoba yang terus disosialisasikan wajib kita dukung dan galakkan. Kami minta kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tidak segan untuk bertindak tegas kepada tempat hiburan yang disinyalir beredar narkoba," ungkap Ilhamsyah.

 

Ditambahkan Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan ini, tindakan tegas itu salah satunya dengan mencabut izinnya. Terlebih lagi bila itu ada temuan secara hukum."Kita tidak bisa pungkiri kalau dari laporan yang masuk ke kita, rata-rata di tempat hiburan ada jual narkoba. Tapi kita tidak bisa sebutkan nama-nama tempatnya, nanti bisa jadi fitnah," jelas Ilhamsyah saat ditemui wartawan.

 

Ia menjabarkan, bisa saja pemilik diskotik beranggapan narkoba berasal dari luar diskotik. Tapi Ilhamsyah menegaskan, kalau pemilik diskotik juga harus membuat nyaman pengunjung yang memang mencari hiburan."Bohong itu hiburan harus ada narkoba. Sekarang mau mencari hiburan atau narkoba. Kalau orang mau mengonsumsi narkoba di situ, berarti sudah menyalahi tempat dan aturan. Cabut itu izinnya," bilangnya.

 

Sambungnya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bisa menggandeng aparat penegak hukum sebagai bahan rekomendasi mengeluarkan pencabutan izin."Bila perlu lakukan tes urine di lokasi hiburan yang disinyalir itu. Kalau sudah ada yang ditahan, itu sudah jadi bukti. Narkoba itu memang harus diberantas untuk memperbaiki generasi kita," tandasnya.(BS03)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Edarkan Sabu di Binjai, Pemuda Asal Padang Lawas Ditangkap Polisi

Peristiwa

Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba

Peristiwa

Buat Beli Narkoba, Maling Gasak Perhiasan dan Laptop di Medan

Peristiwa

Empat Bandar Narkoba di Binjai Dibekuk Polisi

Peristiwa

Duo Pengedar Sabu di Pantai Labu Dicokok Polisi

Peristiwa

Sempat Hendak Kabur, Pemilik 4,48 Gram Sabu Ditangkap Polisi