Beritasumut.com-Guna mengetahui tata cara penerapan elektronik Tindakan Langsung (E-Tilang), tiga Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) sejajaran Polda Sumut yang berasal dari Polrestabes Medan, Polres Deli Serdang dan Polres Siantar dipanggil ke Koordinator Lalulintas (Korlantas) Mabes Polri. "Ada 3 Kasatlantas dipanggil ke Jakarta, dari Siantar, Medan dan Deliserdang. Sampai sekarang masih di sana. Untuk belajar penerapan E-Tilang," sebut Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumut Kombes Pol Yusuf, Jumat (28/10/2016). Yusuf menjelaskan, dalam penerapan E-Tilang itu nantinya, pelanggar lalulintas yang terkena tilang akan membayar denda via anjungan tunai mandiri (ATM)."Elektronik Tilang, setelah pelanggaran kemudian dilakukan penindakan. Pelanggar itu dikenakan denda, langsung bisa bayar ke ATM yang ditunjuk atau mesin EDC (digesek).Setelah itu, bukti surat tilang tersebut diserahkan ke petugas Lantas," jelas Yusuf. Sementara itu, untuk urusan denda dan vonis sesuai dengan yang tertera dalam surat tilang tersebut. "Kemudian bukti tilang diserahkan ke petugas. Saat persidangan, cukup menunjukkan bukti tilang dan vonisnya sesuai denda itu dan itu adalah vonis maksimal," sebutnya. Penerapan E-Tilang itu sendiri, ucap Yusuf, bertujuan untuk menghindari terjadinya contact person antara petugas yang biasanya menjadi celah dalam melakukan pungli atau 'damai di tempat'.(BS04)