Beritasumut.com-Penyelidikan kasus Dwelling Time di Pelabuhan Belawan hingga kini seperti jalan di tempat.Polda Sumut untuk saat ini hanya dapat menangkap Ketua Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumut, Herbin Polin Marpaung (HPM).Penangkapan itupun atas sangkaan pemerasan dan kasusnya tak terkait dengan dwelling time, melainkan demurrage time.Kini, kasus HPM masih didalami oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut."Belum ada (perkembangan). Mengenai dwelling time, prosesnya sudah berjalan," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Ahmelza Dahniel di Lapangan Benteng usai mengikuti Apel Kebangsaan dan Kesiapan Kontijensi di Wilayah Sumut di Lapangan Benteng, Medan, Kamis (27/10/2016) siang.Menurutnya, ada dua pelaku yang diamankan beberapa hari lalu. Kata Rycko, keduanya berperan sebagai penerima dan memberi. "Ada perbedaan antara demurrage dengan dwelling time. Kalau demurrage, ketika kapal mau nyandar sampai dengan menurunkan barang. Kalau dwelling time, begitu barang sudah turun sampai dengan (barang) keluar," ujar dia.Seorang yang diamankan berinisial P yang disebut-sebut sebagai makelar dalam pengurusan izin dokumen barang di Bea Cukai Pelabuhan Belawan, hingga kini masih belum ditetapkan tersangka. Padahal, P diduga menerima uang pelicin senilai Rp500 ribu dari pengurus izin tersebut.Sebelumnya, P diamankan karena menerima uang untuk membantu penerbitan Laporan Pemeriksaan Ekspor (LPE). Saat terjaring OTT, petugas mendapati barang bukti uang tunai senilai Rp500 ribu.Dir Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga Panjaitan menyebut, pihaknya masih mendalami kasus yang melibutkan P."Dia (P) makelar, bukan pegawai. Dia bilang, itu (uang Rp500 ribu) sebagai ucapan terimakasih," pungkas mantan Dir Resnarkoba Polda Sumut ini.(BS04)