Beritasumut.com-Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengungkapkan bahwa Kasat Reskrim Polresta Padangsidempuan, AKP DS dan tiga anggotanya berinisial Iptu JH, Ipda YH dan seorang penyidik bintara berinisial IS saat ini telah ditahan di sel tahanan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.Menanggapi hal itu, Kapolresta Padangsidempuan, AKBP Muhammad Helmi Lubis mengatakan, meskipun Kasat Reskrimnya kini tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut, namun pelayanan keorganisasian di jajaran reskrim Polresta Padangsidempuan tidak terganggu. Sebab, pekerjaan Kasat Reskrim langsung diambil alih oleh Kapolres."Tidak ada masalah, apakah Kasatnya berhalangan atau tidak, sedang ditahan Propam atau tidak. Justru, saya menghadapkannya (AKP DS) langsung kepada penyidik Propam kemarin. Untuk mempermudah proses penyelidikan atas permintaan tim Propam," katanya.Namun, kata dia, apapun hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Propam Polda Sumut tidak diketahuinya. "Saya tidak tau apa hasil pemeriksaannya karena tidak diberitahu. Sebab, itu bukan ranah saya," ungkapnya singkat.Sebelumnya, Mantan personel Ada Band Eel Ritonga, mengaku diperas seorang oknum polisi berinisial AKP DS senilai Rp1 miliar. AKP DS saat ini bertugas di Polres Kota Padangsidimpuan. Selain AKP DS, tiga anggotanya berinisial Iptu JH, Ipda YH serta seorang bintara berinisial IS, juga diduga terlibat dalam kasus itu.(BS04)