Beritasumut.com-Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengungkapkan bahwa Kasat Reskrim Polresta Padangsidempuan, AKP DS dan tiga anggotanya berinisial Iptu JH, Ipda YH dan seorang penyidik bintara berinisial IS saat ini telah ditahan di sel tahanan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut."Ya, sekarang keempat orang itu ada di Polda untuk mempermudah proses penyelidikan.Semuanya ada di lingkungan Propam untuk proses penyelidikan," kata Kapoldasu, usai mengikuti Apel Kebangsaan dan Kesiapan Kontijensi di Wilayah Sumut di Lapangan Benteng, Medan, Kamis (27/10/2016).Menurut Rycko, pemeriksaan itu menyangkut indikasi adanya upaya pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap mantan personel Ada Band, Eel Ritonga. "Kita periksa dulu, baru kemudian kita mengetahui apa sebenarnya yang terjadi," ujar Rycko.
Mantan Kepala Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) yang kini berubah menjadi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini menyebut, dugaan pemerasan yang dilakukan keempat personel Polresta Padangsidempuan itu harus dibuktikan. "Harus dibuktikan itu, ada atau tidaknya pemerasan yang dilakukannya," pungkasnya.Sebelumnya, Mantan personel Ada Band Eel Ritonga, mengaku diperas seorang oknum polisi berinisial AKP DS senilai Rp1 miliar. AKP DS saat ini bertugas di Polres Kota Padangsidimpuan. Selain AKP DS, tiga anggotanya berinisial Iptu JH, Ipda YH serta seorang bintara berinisial IS, juga diduga terlibat dalam kasus itu.(BS04)