Beritasumut.com-Petugas Polsek Medan Barat meringkus salah seorang pelaku pembakaran kios pakaian di Pasar Brayan, Jalan Pertempuran Brayan. Pelakunya adalah Eka Syahputra alias Eka (34) penduduk Jalan Mayor Baru, Kelurahan Pulau Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat."Setelah proses penyelidikan dan hasil penyidikan, Kami telah menetapkan satu orang tersangka bernama Eka. Tersangka Eka mengaku benar membakar salah satu kios dengan cara menyiramkan bensin yang telah tersangka bawa.Selanjutnya, pelaku menghidupkan api dengan menggunakan mancis yang sering digunakannya untuk merokok dan kemudian membakarnya," Kapolsek Medan Barat Kompol Viktor Ziliwu, Kamis (27/10/2016).Selain mengamankan seorang tersangka, Viktor mengatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 triplek dalam keadaan terbakar, 1 plastik warna bening bekas bensin, 1 plastik asoy hitam, 1 baju kaos warna abu-abu yang berbau minyak bensin dan sebagian terbakar, serta 1 mancis warna bening.Sebelumnya, petugas Reskrim Polsek Medan Barat pada Senin (25/10/2016) lalu, mendapat informasi dari Kepala Lingkungan (Kepling) bahwa di Jalan Pertempuran, samping jembatan layang, terjadi kebakaran pada dua unit kios pakaian.Mendapat informasi tersebut, petugas piket Reskrim Medan Barat langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat api sudah padam. Api berhasil dipadamkan warga dengan memakai racun api.Dalam peristiwa kebakaran itu, tidak ada korban jiwa. Sedangkan kerugian materi ditaksir mencapai Rp 10 juta.(BS04)