Beritasumut.com-Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting mengungkapkan jika saat ini AKP DS masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Padang Sidempuan. AKP DS diduga telah melakukan pemerasan terhadap salah satu mantan personel Ada Band Eel Ritonga, namun oknum Perwira Pertama (Pama) itu belum dicopot dari jabatannya. "Yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kasat Reskrim, belum ada pencopotan karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Tim masih di sana (Polresta Sidempuan). Nanti setelah hasil pemeriksaan selesai dilakukan, barulah langkah selanjutnya ditentukan," ungkap Rina, Selasa (25/10/2016). Rina menjelaskan, selain melakukan penyelidikan, Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut juga akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Sehingga, duduk perkaranya bisa dilakukan dengan baik. "Jika melanggar kode etik, sanksi hukumnya ada apalagi jika menyangkut pidana umum, sanksi paling tegas itu ada," sebut Rina. Namun, lanjut Rina, semua itu nanti setelah pemeriksaan dan persidangan internal. Sedangkan, tambah Rina, untuk proses pencopotan jabatan perlu ada pertimbangan dan mekanisme. "Jika benar melakukan tindak pidana itu,bisa saja sih dicopot dari jabatannya, karena itu semua ada mekanismenya. Tunggu saja," tandasnya. Sebelumnya, mantan personel Ada Band Eel Ritonga mengaku diperas oleh seorang oknum Perwira Pertama (Pama), berinisial AKP DS yang kini menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Padang Sidempuan senilai Rp1 miliar, berdasarkan laporan pengaduan Nomor : LP/151/III/2014/SU/SPKT, pada 17 Maret 2014, dengan terlapor M Amru Mukto Ritonga, saudara Eel Ritonga, atas dugaan penggelapan uang harta warisan. Dalam laporan itu, M Amru Mukto dituduh menggelapkan uang harta warisan saudara tirinya senilai Rp3 miliar. Merasa tidak bersalah, M Amru Mukto kemudian menyerahkan dan mengembalikan uang itu kepada ahli waris di Mega Permata Hotel, Jalan Imam Bonjol, Kota Padangsidimpuan pada tahun 2014 lalu. Namun, AKP DS langsung ‘merampas’ uang tersebut senilai Rp1 miliar yang disebutnya sebagai fee atas kasus dugaan penggelapan yang dimuat didalam sebuah tas. Merasa diperas dan dipermainkan, M Amru Mukto dan Eel Ritonga kemudian melaporkan kasus itu ke Div Propam Mabes Polri.(Ari)