Beritasumut.com-Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap AKP DS, dua perwira polisi berinisial IPTU JH dan IPDA YH serta seorang bintara berinisial IS terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan personel Ada Band, Eel Ritonga senilai Rp 1 miliar, Selasa (25/10). Tim yang langsung turun ke Polres Padang Sidempuan dipimpin langsung Kasubbid Pengamanan Internal (Paminal) AKBP Dayan."Berhubung karena waktu kejadiannya sudah lama baru terungkap, maka perlu pemeriksaan secara intensif. Apalagi para personil yang disebutkan itu sudah ada yang pindah tugas," ungkap Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Syamsul Lubis. Syamsul menjelaskan penelusuran dilakukan secara komprehensif, siapa saja orang yang ada pada saat penyerahan uang tersebut, berapa nilainya dan kemana saja uang itu diberikan. "Dua tahun sudah kejadiannya, siapa saja yang ada pada saat penyerahan uang itu, di mana diserahkan, jam berapa, nilainya berapa dan kepada siapa saja uang itu mengalir setelah diterima. Ini harus dapat, itu makanya proses pemeriksaannya butuh waktu. Karena orang-orang yang diperiksa itu tidak hanya tiga atau empat orang saja," ujarnya. Sehingga, masih katanya, hingga saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan duduk perkara dalam kasus tersebut. "Belum ada kesimpulan, kita tunggu saja dulu tim pulang dari Padangsidempuan baru kemudian hasil pemeriksaanya dianalisis, setelah itu yang bersangkutan kita sidang di Polda," sebutnya. Dia meminta, korban agar memberikan informasi dan data bila masih ada yang belum diserahkan kepada tim Propam. Sebab, untuk membuktikan adanya suatu tindak disiplin yang dilakukan oknum tersebut perlua dan pembuktian. "Harapannya kepada korban agar memberikan keterangan dan informasi kepada tim. Sehingga kasus ini bisa terungkap," tandasnya. Sebelumnya, mantan personel Ada Band Eel Ritonga mengaku diperas oleh seorang oknum Perwira Pertama (Pama), berinisial AKP DS yang kini menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Padang Sidempuan senilai Rp1 miliar, berdasarkan laporan pengaduan Nomor : LP/151/III/2014/SU/SPKT, pada 17 Maret 2014, dengan terlapor M Amru Mukto Ritonga, saudara Eel Ritonga, atas dugaan penggelapan uang harta warisan. Dalam laporan itu, M Amru Mukto dituduh menggelapkan uang harta warisan saudara tirinya senilai Rp3 miliar. Merasa tidak bersalah, M Amru Mukto kemudian menyerahkan dan mengembalikan uang itu kepada ahli waris di Mega Permata Hotel, Jalan Imam Bonjol, Kota Padangsidimpuan pada tahun 2014 lalu. Namun, AKP DS langsung ‘merampas’ uang tersebut senilai Rp1 miliar yang disebutnya sebagai fee atas kasus dugaan penggelapan yang dimuat didalam sebuah tas. Merasa diperas dan dipermainkan, M Amru Mukto dan Eel Ritonga kemudian melaporkan kasus itu ke Div Propam Mabes Polri.(BS04)