Beritasumut.com-Terkait perintah Presiden RI Joko Widodo untuk memberantas pungutan liar (pungli), Walikota Medan HT Dzulmi Eldin akan mengeluarkan surat edaran yang akan ditempel di setiap kantor pemerintahan."Saya keluarkan surat edaran. Surat itu saya minta di tempel di setiap kantor SKPD, camat, kelurahan. Biar masyarakat tau semua," ujar Eldin di Gedung DPRD Medan, Senin (24/10/2016). Eldin juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengurus segala sesuatunya sendiri. Artinya tidak melibatkan calo atau pihak ketiga. Karena, kata Eldin di hadapan Anggota DPRD Medan, itu akan membuat biaya semakin mahal dan memperpanjang mata rantai. Eldin juga mengingatkan kepada setiap PNS baik dijajaran SKPD, Camat, dan Lurah untuk tidak melakukan pungli kepada masyarakat. "PNS adalah pelayan masyarakat yang tugasnya memang mengayomi masyarakat," tegas Eldin. Sebelumnya, Presiden Jowo Widodo mengumpulkan seluruh gubernur dan kepala daerah dalam rangka memberantas pungli yang sudah terjadi sejak lama. Joko Widodo menginginkan Gubernur dan Walikota serta Bupati agar bersama mendukung memberantas pungli di daerah. Tertangkapnya tiga petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut yang melakukan pungli di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan Jembatan Timbang di Desa Bandar Baru, Sibolangit, Deli Serdang beberapa hari lalu menjadi salah satu contoh adanya pungli di Sumut. Hukuman yang diberikan pun berupa pemecatan langsung terhadap ketiganya sesuai dengan aturan baru Menpan RB. Selain itu atas perbuatannya, ketiga petugas Dishub tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.(BS04)