Beritasumut.com-Abdu warga Dusun Raklintang, Desa Padang Pasir, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues dan Iskandar warga Dusun Tanoh Ilang, Desa Cane Toa, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues serta Saifuddin, warga Balai Desa Tembung ditangkap Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satres Narkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan. Ketiganya ditangkap dari dua lokasi berbeda yakni Jalan Selamat Pulau Medan dan Jalan Balai Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (23/10/2016). Informasi yang dihimpun menyebutkan para bandar tersebut dibekuk oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli (undercober buy). "Tertangkapnya para bandar itu setelah petugas yang menyamar menjadi pembeli berhasil memperdaya sang bandar dengan bertransaksi daun ganja kering seberat 5 kg dengan harga eceran 1 kg Rp 1 juta. "Yang dua orang memiliki 6 kilo gram daun ganja kering. Sedangkan yang seorang lagi memiliki sabu-sabu,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol H Mardiaz Kusin Dwihananto melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polrestabes Medan Kompol Boy Joshua Situmorang Senin, (24/10/2016). Boy menerangkan, kedua tersangka Abdu dan Iskandar tak bisa mengelak saat ditangkap polisi."Pada saat ditunjukkan oleh kedua tersangka di dalam tas ransel berisi barang bukti. Selanjutnya tersangka tanpa memberikan perlawanan bersama barang bukti diamankan ke Mapolretabes," terang Boy. Sedangkan dari tangan Saifuddin, petugas menyita 1 paket sabu, 1 bungkus plastik kosong, 1 set bong, 2 buku rekening bank, 1 unit mobil fortuner dan uang senilai Rp 20.300.000. Namun Boy enggan menjelaskan keterkaitan antara tersangka yang ditangkap di Jalan Selamat Pulau dengan Saifuddin yang ditangkap di Tembung.Guna kepentingan penyidikan, ketiga tersangka kini menjalani pemeriksaan di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. Ketiganya terancam hukuman berat sesuai yang diatur dalam Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(BS04)