Poldasu Lakukan Pengembangan Terkait Pengoplosan Gas di Padang Bulan

- Senin, 24 Oktober 2016 19:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102016/8499_Poldasu-Lakukan-Pengembangan-Terkait-Pengoplosan-Gas-di-Padang-Bulan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Toga H Panjaitan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Rina Sari Ginting dan Wadir Reskrimsus, AKBP Maruli Siahaan, saat melakukan pemaparan gas oplosan, Senin (24/10/2016).

Beritasumut.com-Diduga melakukan praktik pengoplosan gas bersubsidi ke non subsidi, PT Gas Antar Santara (GAS) yang berada di Jalan Sei Belutu, Pasar IX, No 46 Lingkungan I B, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, digerebek Subdit IV/Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, Sabtu (22/10/2016).

 

"Modus operandinya, memindahkan LPG bersubsidi isi 3 Kg ke LPG No subsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg," jelas Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Toga H Panjaitan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Rina Sari Ginting dan Wadir Reskrimsus, AKBP Maruli Siahaan, Senin (24/10/2016).

 

Selain itu, terang Toga, PT GAS juga menyalahgunakan kuota penyaluran LPG yang seharusnya untuk distribusi wilayah Deli Serdang, subsidi diubah menjadi non sub subsidi dijual ke pasar bebas (non subsidi) dengan maksud melipatgandakan keuntungan di luar ketentuan yang berlaku. Setiap harinya, PT GAS memperoleh subsidi 800 tabung gas 3 kg.

 

Dalam kasus ini, kata Toga, pihaknya menetapkan seorang tersangka atas nama Asido Sitanggang (46), warga Jalan Sikambing Gang Pattimura, No 30 BB, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, Medan yang bertindak sebagai Direktur Utama (Dirut) PT GAS."Para pekerja pangkalan gas LPG tersebut tidak bisa menunjukkan izin usaha pemindahan dari tabung gas ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg," terang Toga.

 

Toga menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan. "Yang jelas masih satu orang tersangka yang kita tetapkan. Tentang keterlibatan oknum DPRD masih kita selidiki. Untuk mengetahui keterlibatan anggota dewan itu, kita panggillah dulu notaris yang membuat akte perusahaan itu," imbuhnya. 

 

Selama beroperasi selama tiga bulan, pelaku mampu meraup keuntungan Rp 6 juta setiap bulannya.Dari pengungkapan kasus pengoplosan gas tersebut, polisi menyita di antaranya tiga buku laporan kas keungan dan pengeluaran serta penjualan tabung (LPG) 12 kg dan 50 kg, 2 bon faktur dengan logo PT Pico Gas Agen Resmi Pertamina, uang hasil penjualan Rp 7,2 juta, 10 alat suntik, 1 timbangan, 795 tabung gas 3 kg, 79 tabung gas 12 kg dan 16 tabung gas 50 kg dan lain-lain. 

 

Tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf b Jo Pasal 1 ke 3e Undang-undang Darurat No 7/Drt/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 8 tahun 1962 tentang Barang-barang Dalam Pengawasan Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 19 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 11 tahun 1962.(BS04)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Perwira Pertamina Sumbagut Jaga Layanan Energi, Operator SPBU Tetap Bertugas saat Hari Raya

Peristiwa

Perkuat Pasokan LPG Jelang Idulfitri 2026, Pertamina Sumbagut Tambah 3,2 Juta Tabung

Peristiwa

Satgas Ramadan dan Idulfitri 2026 Pertamina Sumbagut Pastikan Pasokan Energi Terjaga dan Layanan Optimal

Peristiwa

Sarana Air Bersih dan 1.577 Tabung Bright Gas Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Pidie Jaya

Peristiwa

Akses Jalan Terbatas, BPH Migas Jamin Pasokan BBM Jangkau Wilayah Terdampak Bencana Aceh

Peristiwa

BPH Migas Dukung Optimalisasi Penyaluran BBM untuk Nelayan di Nias Utara