Beritasumut.com-Setelah sebelumnya berkas perkara kasus dugaan penggelapan dan penipuan senilai Rp 4,5 miliar atas nama Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan dikembalikan karena dinilai belum lengkap, akhirnya akhir pekan ini berkas tersebut kembali diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). "Setelah kita cek di register dan kita ketahui bahwa Kejatisu melalui bidang Pidum telah menerima kembali berkas An. Ramadhan Pohan pada Jumat pagi tadi, setelah kemarin di P 19 karena berkas belum lengkap," ujar Humas Kejatisu, Bobbi Sandri SH MH melalui Kasubsi Humas Kejatisu, Yosgernold Tarigan di Kantor Kejatisu Jalan AH Nasution, Medan. Untuk berkas Savita Panjaitan, lanjutnya, baru pertama ini diterima yang sebelumnya hanya baru SPDP yang diserahkan pihak Poldasu.Dia menjelaskan, selanjutnya jaksa akan memeriksa berkas-berkas yang dikirim penyidik Poldasu tersebut. "Jaksa akan memeriksa petunjuk di berkas itu. Apabila penyidik belum melengkapi petunjuk, maka berkas dikembalikan," terangnya. Yosgernold menambahkan, jika nanti ada kekurangan, maka Jaksa di Pidum Kejatisu akan mengembalikan lagi apabila belum memenuhi petunjuk. Demikian juga untuk berkas An. Savita Panjaitan akan diteliti dan hal ini Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jaksa diberi waktu meneliti berkas perkara selama 14 hari. Setelah itu, jaksa dapat menentukan sikap untuk meneruskan perkara ke tahap penuntutan karena berkas dinyatakan lengkap (P21) atau mengembalikan berkas ke penyidik dengan catatan (P19). Untuk diketahui, berkas Ramadhan Pohan sebelumnya telah di kembalikan oleh Tim jaksa Sari Pidum Kejatisu dikarenakan berkas belum lengkap (P19) dan seperti diberitakan di media bahwa Ramadhan Pohan dan juga Savita Linda Hora Panjaitan dilaporkan oleh LHH Sianipar ke Poldasu pada tanggal 13 Maret 2016 lalu atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar. Seiring perkembangan penyidikan, keduanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan oleh penyidik Poldasu. (BS04)