Beritasumut.com-Warga menyesalkan sikap pemilik Rumah Makan (RM) Gumarang Jaya yang membatalkan pembuatan penyaluran limbah dari rumah makan yang terletak di Jalan Jalan Berigjend Katamso, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Lingkungan VIII, Medan tersebut."Informasi yang kita peroleh karena pemilik merasa berat dengan biayanya. Tetapi, harusnya kan memang itu sudah harus dibuat, kalau tidak warga akan terus protes karena limbahnya sangat mengganggu," ujar Kepala Lingkungan VIII, Yahya, kepada beritasumut.com, Sabtu (22/10/2016).Yahya pun mengingatkan, agar RM Gumarang Jaya segera merealisasikan penyaluran limbah agar warga tidak semakin kesal, mengingat limbah itu akan semakin mengganggu di saat musim penghujan seperti ini.Sebelumnya, Kasi Terantib Camat Medan Maimun, E Siagian, beberapa hari yang lalu, mengaku, sudah tidak bisa menyelesaikan permasalahan limbah RM Gumarang Jaya. "Pemiliknya tidak mengindahkan apa yang kita rekomendasikan, kita juga kewalahan karena kita tidak bisa melakukan penindakan langsung," ungkapnya.(BS04)