Beritasumut.com-Penetapan status tersangka terhadap dua oknum pelaku penganiayaan sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia oleh Satuan POM TNI AU beberapa waktu lalu kini menjadi pertanyaan besar publik khususnya korban. Pasalnya, penetapan status tersangka itu tak menjelaskan identitas maupun satuan tugas kedua tersangka hingga sangat diragukan progres hukumnya. Zulhery Sinaga selaku Praktisi Hukum di Sumut menyebutkan, menyangkut persoalan tersebut Institusi terkait yaitu TNI AU Lanud Soewondo seharusnya tak hanya mengedepankan dalil hirarki dalam hal penyampaian identitas tersangka pelaku penganiayaan. "Semestinya setiap Institusi harus memahami UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga bisa turut menyesuaikannya dengan berbagai hal menyangkut sistem fungsi tugas setiap anggota di Institusinya. Terlalu egois apabila hanya mengedepankan alasan sistem tugas dalam Institusinya untuk mengesampingkan keterbukaan informasi publik yang jelas-jelas dijelaskan dalam sebuah UU," paparnya, Jumat (21/10/2016). Terlebih menurutnya, penyampaikan identitas tersangka itu dianggap perlu karena persoalan hukum yang terjadi dalam kasus penganiayaan tersebut juga menyangkut persoalan publik dan berhubungan dengan masayarakat sipil sebagaimana dijelaskan UU NO. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Kenapa perlu disampaikan ke publik, karena pada dasarnya persoalan yang terjadi dalam kasus penganiayaan itu juga berkenaan dengan masyarakat sipil dan lingkup publik, sehingga harus disampaikan sesuai ketentuan UU keterbukaan informasi Publik. Kalau sudah penetapan tersangka, seminim-minimnya informasi paling tidak menyebutkan inisial," tegasnya. Lebih lanjut ditambahkannya, Panglima TNI melalui Pangdam I/BB sudah saatnya menegaskan kepada seluruh jajaran personel dibawahnya untuk lebih terbuka terhadap kritik dan pertanyaan publik terlebih menyangkut permasalahan yang melibatkan anggota. Penegasan itu dirasa sangat penting dalam upaya penerapan dan implementasi UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik agar bermanfaat sebagai poin pembangun kinerja Institusi. "Panglima TNI harus menegaskan kepada seluruh personel dibawahnya mengenai Keterbukaan Informasi Publik yang jelas-jelas diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008. Sehingga dalam penerapannya UU itu berfungsi sebagai pembangun kinerja Institusi TNI yang seharusnya tidak boleh 'militeristik' jika berhadapan dengan warga masyarakatnya sendiri," pungkasnya. (BS04)