Beritasumut.com-Operasi Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor/UPPKB (Jembatan Timbang) Jalan Jamin Ginting, Desa Sibolangit, Kabupaten Deliserdang membuahkan hasil. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang oknum Dinas Perhubungan, beserta barang bukti sejumlah uang tunai dan dokumen. Bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan kalau di Jembatan Timbang Sibolangit sering terjadi Pungli, terhadap kendaraan transportasi darat yang melintas dan harus membayar distribusi yang sudah dipatokan oleh oknum petugas Dishub Sumut tersebut. Sehingga hasilnya, ketiga pelaku yang sedag melakukan aksi Pungli kepada para supir angkutan tidak berkutik ditangkap petugas Polrestabes Medan. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. "Ya, sudah kita lakukan penangkapan kepada ketiga petugas Dishub Sumut terlibat melakukan pungli," ungkapnya, Jumat (21/10/2016). Mardiaz menuturkan, hasil keuntungan dari Pungli yang dilakukan pelaku pegawai Dishub Sumut akan dibagi kepada kepala timbangan dan pejabat Dishub Sumut lainnya. "Dalam satu hari mereka bisa mendapatkan Rp 12 juta- 15 juta, jadi operasi pemberantasan Pungli terus dilakukan di Medan," sambungnya. Dari kejadian penindakan itu, petugas menyita uang sebanyak Rp 7 juta lebih. "Ketiga pelaku pegawai Dishub Sumut berinsial EP, PH dan HBL melangggar Undang-undang Korupsi dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," jelasnya. Menurutnya, pungli di Timbangan Sibolangit itu sudah berlangsung cukup lama. "Kita menertibkan lokasi yang rawan dari pungli," pungkasnya. (BS04)