Beritasumut.com-Pembenahan pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan oleh Satlantas Polrestabes Medan.Salah satunya adalah kepada pemohon yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru tidak lagi diwajibkan memiliki sertifikat."Silahkan mendaftar dan mengikuti proses ujian teori dan praktek tanpa mengunakan calo untuk mendapatkan sebuah SIM baru yang diinginkan pemohon," ujar Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol T Rizal Maulan, Kamis (20/10/2016). Rizal mengungkapkan, dalam mendapatkan SIM itu, semua pemohon harus berjuang dalam memenuhi syarat yang telah diterapkan oleh Satlantas Polrestabes Medan. Soalnya penutupan MSDC di Jalan Bilal Medan tidak ada kaitannya dengan Satlantas Polrestabes Medan. "Satlantas Polrestabes Medan tetap memberikan pelayanan dengan mengikuti syarat yang berlaku kepada masyarakat," ujar mantan Kapolsek Medan Area ini. Rizal juga meminta kepada masyarakat jangan pernah menggunakan calo untuk mendapatkan sebuah SIM yang diinginkan. "Sistem sekarang sudah berubah, masyarakat harus berjuang sendiri untuk lulus dalam praktek sepeda motor dan mobil yang sudah disediakan oleh petugas Satlantas Polrestabes Medan," sebutnya. Salah seorang warga, Budi mengaku beruntung bisa mengurus SIM sendiri tanpa membawa sertifikat. Meski dirinya sudah tiga kali tidak lulus ujian praktek. Namun, kali ini dirinya bisa menyelesaikan rintangan yang telah diselesaikannya untuk menyelesaikan ujian praktek."Cukup murah biayanya untuk mendapatkan SIM di Satlantas Polrestabes Medan. Asalkan pemohon SIM mengikuti prosedur dan mengikuti ujian teori dan praktek untuk mendapatkan SIM," pungkasnya. (BS04)