Beritasumut.com-Beberapa bulan lalu, Pemko Medan melakukan penertiban reklame di beberapa tempat yang menyalahi aturan. Namun karena kekurangan anggaran, penertiban tersebut untuk sementara dihentikan. Penertiban renacananya akan dilanjutkan pada November 2016, jika P-APBD 2016 telah diseteujui bersama Anggota DPRD Medan. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Samporno Pohan. Menurutnya, penertiban dilanjutkan kalau penambahan anggaran sebesar Rp 1,2 miliar sudah disetujui. "November kita lanjuti. Banyak reklame yang belum ditertibkan," ucapnya disela-sela Rapat Pemandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Rabu (19/10/2016). Samporno menyebutkan masih ada sekitar ratusan reklame yang tidak memiliki izin berdiri di kawasan yang dilarang. Jenis reklamenya baik berupa spanduk, bilboard, bahkan videotrone yang hingga kini masih berdiri megah. "Ya itu juga lah kita tertibkan," katanya saat ditanya mengenai reklame videotrone. Namun begitu, Samporno tak berani berkomitmen kalau bisa menertibkan semua reklame di Kota Medan yang menyalahi aturan, meski anggaran nantinya sudah dikucurkan. Seperti halnya reklame videotrone yang hingga kini belum juga tersentuh. Ia membantah kalau Dinas TRTB pun tebang pilih melakukan penertiban reklame. "Satu-satu lah dulu," jelasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Pemko Medan melalui Dinas TRTB Medan akan menertibkan di 13 titik jalan yang tidak dibolehkan berdirinya reklame. Di 13 titik itu terdapat berbagai macam reklame, mulai dari bilboard ukuran kecil, sedang, dan elektronik. Sayangnya tidak semuanya disentuh oleh tim penertiban reklame. Samporno pun sebelumnya menyebutkan tidak tersedianya tenaga ahli untuk membongkar videotrone itu merupakan salah satu kendala yang dihadapi oleh tim TRTB. "Kita minta pengusaha untuk membongkarnya sendiri. Kita belum punya tenaga ahli untuk membongkar itu. Harus yang ahli, ga bisa sembarangan," ungkapnya. Anggota Pansus Reklame DPRD Medan Zulkifli Lubis berharap penertiban reklame di 13 zona larangan harus terus dilaksanakan agar Pemko Medan memiliki wibawa. "Sekarang ini, kita melihat Walikota Medan seolah-olah tidak ada wibawanya lagi akibat ketidaktegasan pemerintah itu sendiri dalam mengawal perdanya. Dalam perda sudah dibahas aturan pemasangan serta lokasi pemasangan reklame namun dilanggar begitu saja. Ironisnya, ini tidak ada tindakan tegas dari Pemko Medan. Untuk itu, katanya, Pemko Medan harus menuntaskan penertiban reklame ini tanpa pilah-pilih. Jika semuanya sudah tuntas di 13 titik larangan, kemudian dinas TRTB kalau mau mengajukan revisi perda silahkan asalkan semua sudah tuntas. "Kita merasa prihatin setiap tahunnya retribusi pajak reklame terus menurun secara signifikan. Kondisi ini perlu perhatian kita bersama," pungkasnya. (BS03)