Beritasumut.com-Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Gunawan Lubis akan diusulkan oleh Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan dengan mengeluarkan Surat Keterangan (SK) pensiun. Pasalnya, masa aktif Gunawan sebagai ASN paling lambat 31 Oktober 2016. "Pak Gunawan Lubis, Kadis Perkim Kota Medan lahir 3 Oktober 1956. Usianya sudah 60 tahun. Kita sudah usulkan untuk dikeluarkan SK Pensiunnya," ujar Kepala BKD Medan Lahum Lubis, Rabu (19/10/2016). Lahum menjelaskan, karena ia lahir di bulan Oktober maka sesuai dengan peraturan ASN masa tugasnya diperpanjang paling lambat sampai 31 Oktober 2016. Jadi, lanjutnya, untuk saat ini Gunawan Lubis masih dinyatakan sah menjabat sebagai Kadis Perkim Medan. Namun demikian, katanya, Walikota Medan HT Dzulmi Eldin pun sedang mempersiapkan siapa pengganti Gunawan Lubis menjadi Kadis Perkim Medan. Sayangnya ia enggan menyebutkan siapa yang akan menggantikannya itu. "Itu Pak Wali nanti yang menunjuk siapa orangnya. SK-nya mungkin dalam minggu depan sudah keluar," terangnya. Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan Irwan Ritonga megatakan, tanggungjawab dalam hal keuangan di SKPD Perkim nantinya akan menjadi tanggungjawab penggantinya. "Yang nyusun anggaran kan bukan Kepala Dinas tapi SKPD-nya. Jadi nanti akan menjadi tanggungjawab ke siapa penggantinya," katanya. Seperti yang diketahui bahwa pekerjaan Dinas Perkim yang hingga kini belum rampung adalah pembangunan kios sementara di Pasar Aksara Medan. Program inilah yang sedang ditunggu ratusan pedagang yang menjadi korban terbakarnya Pasar Aksara. Pagu yang dianggarkan Dinas Perkim pada perubahan APBD 2016, katanya, terkait mencapai Rp5,886 miliar.(BS03)