Beritasumut.com-Sebanyak 146 tabung gas terdiri 103 tabung gas subsidi 3 kg, 43 tabung 12 kg dan 12 buah regulator alat pemindah tabung gas diamankan oleh Tim Khusus (Timsus) Ditreskrimum Polda Sumut dari 3 pelaku di Pasar I Rel, Gang Serbajadi, Lingkungan VI, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Selasa (18/19/2016) malam. Dari ratusan tabung tersebut, 39 di antaranya masih berisi dan 64 tabung lainnya sudah kosong. Turut diamankan 1 unit pick up Daihatsu Grand Max BK 9306 CJ ke Mapoldasu. Wadir Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Enggar Parianom didampingi Katimsus Ditreskrimum AKBP Sandy Sinurat kepada wartawan mengatakan, ketiga pelaku adalah Sucipto (37) selaku pemilik rumah, Budi Hardiansyah alias Budi (34) berperan sebagai pelansir sekaligus penjual tabung gas dan Hermanto alias Herman (34) selaku operator pemindah gas dari tabung 3 kg ke 12 kg."Jadi modus pelaku pengoplosan ini memindahkan gasnya melalui regulator alat pemindah tabung gas sederhana dengan cara melaga moncong tabung gas 3 kg ke tabung 12 kg," jelas AKBP Enggar, Rabu (19/10/2016). Sementara itu, AKBP Sandy Sinurat menambahkan, hasil penyelidikan diketahui kalau tersangka sudah melakukan praktik oplosan ini selama 4 bulan dan tersangka juga tidak memiliki izin atau bukan pangkalan gas."Tersangka menjualnya masih di seputaran Medan dan mereka juga mengaku kalau memperoleh tabung gas bersubdii ini dari pedagang," jelasnya. Salah seorang pelaku, Sucipto mengaku hanya memperoleh untung Rp20 ribu dari satu tabung 12 kg non subsidi yang dijualnya."Kami hanya jual Rp100 ribu pertabung makanya cuma dapat untung Rp20 ribu," terangnya. AKBP Sandy Sinurat turut mengimbau agar masyarakat jangan bermain oplosan gas seperti ini karena kasus oplosan gas merupakan atensi pemerintah."Poldasu akan menindak tegas karena kasus ini merupakan salah satu atensi pemerintah dengan dikenakan UU Migas," pungkasnya. (BS04)