Beritasumut.com-Pihak kepolisian memberi himbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi pungutan liar (pungli), baik sebagai pemberi maupun perantara, karena akan mendapat sanksi hukum."Tolong, kepada masyarakat juga kita imbau jangan berikan kesempatan kepada petugas untuk melakukan pungli," imbau Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Selasa (18/10/2016). Rina menjelaskan dalam persoalan pungli, pemberi dan penerima akan ditindak dan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Ya, itukan simbiosis mutualisme. Jadi, si pemberi dan penerimanya juga akan dihukum," tegas Rina. Kata Rina, sampai saat ini pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut masih memeriksa 7 anggota kepolisian dari 4 satuan wilayah (satwil) yang berada di wilayah perbatasan, di antaranya Polres Tanah Karo, Langkat, Dairi dan Pakpak Bharat. Sementara itu, seorang oknum polisi lagi dari Polres Langkat, belum juga datang memenuhi panggilan Propam. "Yang bersangkutan melarikan diri ketika Propam Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pungli di Langkat," kata Rina. Disinggung soal kemungkinan adanya setoran pungli kepada pimpinan, Rina menyebutkan, berdasarkan keterangan oknum yang sudah diamankan dan ditahan pihak Propam, tidak ada."Berdasarkan keterangan oknum yang sudah diamankan Propam, tidak ada setoran ke atas (pimpinan)," pungkas Rina.(BS04)