Beritasumut.com-Sedikitnya 37 warga warga Pahae Jae, Tapanuli Utara (Taput) diamankan tim gabungan Polres Taput. Mereka diamankan setelah melakukan unjuk rasa yang berlangsung ricuh di kawasan PT Sarulla Operation Limited (PT SOL) yang meledak dan mengeluarkan suara bising pada Sabtu (15/10/2016) lalu. Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menjelaskan, PT SOL adalah sub kontraktor dari PT Hunday yang terletak di Kecamatan Pahae Jae, Taput yang dirusak warga. Namun proses penangkapan itu dilakukan pada Minggu (16/10/2016) kemarin atau sehari setelah kejadian. Para warga yang diamankan itu adalah, Lintong Sihombing (39), Tonni Sibarani (38), Gunawan Simbolon , 35, David Sihombing (27), Dodi Sihombing (24), Daniel Sitompul (21), Jhon Sinaga (40), Rimpun Sihombing (30), Burju Sitompul (26), Roy Pardede (19), Joksan Sibarani (21), Jawan Hutabarat (40), Joharman Hutagalung (24), Sigurunggurung, Samsul Gultom (30), Jhon Rimto Sitompul (38), Ramadi Sitompul (20), Alex Sitompul (24), Perguson Sitompul (23), Jefri Sitompul (20), Tumpal Aritonang (36), Noel Sitompul (32), Jefri Nainggolan (33). Pardomuan Nainggolan (23), Rafles Hutapea (19), Nunut Sitompul (32), Ronal Nainggolan (22), Diego Sitompul (25), Kevin Sianturi (18), Galaxi Hutabarat (31), Tuahman Saragih (18), Marlon Aritonang (20), Jeplin Sihombing (34), Sakti Simatupang (31), Jujur Panggabean (25), Marudut Sitompul (29), Lamik Sitanggang (28), Amri Parapat (26) dan Sandro Parapat (32). "Saat ini ke-37 warga yang diamankan itu masih dalam proses pemeriksaan intensif di Polres Taput, untuk mencari bukti-bukti sejauh mana keterlibatan mereka (warga) dalam kasus pengrusakan dan penganiayaan tersebut," kata Nainggolan. Namun, dari 37 orang yang diamankan tersebut. Polisi akhirnya menetapkan 21 tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan rekaman Camera Closed Circuit Television (CCTV) serta keterangan saksi-saksi, barang bukti dan pengakuan para tersangka."Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 Subs 170 Subs 406 dan 351 ayat 1 KUHPidana, tentang pencurian, penganiayaan dan pengerusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," jelasnya. Adapun warga yang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara itu antara lain, Gunawan Simbolon, Roy Martin Pardede, Ranadi Sitompul, Tumpal Aritonang, Tuahman Saragi, Diarman Hutagalung, Noil padrasah Sitompul, Nunut Efendi Sitompul, Aligalaksi Hutabarat, Diego Amanda Sitompul, Kevin Alvando Sianturi, Amri Parapat, Jujur Panggabean, Andus Parapat, Karno Siburian, Sakti Simatupang, Ronal Nainggolan, Jefri Nainggolan, Jontri Sitompul, Chandro Parapat dan Jawan Hutabarat.(BS04)