PT SOL Meledak, Berikut Warga yang Diamankan dan Jadi Tersangka Kericuhan

- Senin, 17 Oktober 2016 20:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102016/9006_PT-SOL-Meledak--Berikut-Warga-yang-Diamankan-dan-Jadi-Tersangka-Kericuhan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
PT SOL di Tapanuli Utara.
Beritasumut.com-Sedikitnya 37 warga warga Pahae Jae, Tapanuli Utara (Taput) diamankan tim gabungan Polres Taput. Mereka diamankan setelah melakukan unjuk rasa yang berlangsung ricuh di kawasan PT Sarulla Operation Limited (PT SOL) yang meledak dan mengeluarkan suara bising pada Sabtu (15/10/2016) lalu.

 

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menjelaskan, PT SOL adalah sub kontraktor dari PT Hunday yang terletak di Kecamatan Pahae Jae, Taput yang dirusak warga. Namun proses penangkapan itu dilakukan pada Minggu (16/10/2016) kemarin atau sehari setelah kejadian. 

 

Para warga yang diamankan itu adalah, Lintong Sihombing (39), Tonni Sibarani (38), Gunawan Simbolon , 35,  David Sihombing (27), Dodi Sihombing (24), Daniel Sitompul (21), Jhon Sinaga (40), Rimpun Sihombing (30), Burju Sitompul (26), Roy Pardede (19), Joksan Sibarani  (21), Jawan Hutabarat (40), Joharman Hutagalung (24), Sigurunggurung, Samsul Gultom (30), Jhon Rimto Sitompul (38), Ramadi Sitompul (20), Alex Sitompul (24), Perguson Sitompul (23), Jefri Sitompul (20), Tumpal Aritonang (36), Noel Sitompul (32), Jefri Nainggolan (33).

 

Pardomuan Nainggolan (23), Rafles Hutapea (19), Nunut Sitompul (32), Ronal Nainggolan (22), Diego Sitompul (25), Kevin Sianturi (18), Galaxi Hutabarat (31), Tuahman Saragih (18), Marlon Aritonang (20), Jeplin  Sihombing (34), Sakti Simatupang (31), Jujur Panggabean (25), Marudut Sitompul (29), Lamik Sitanggang (28), Amri Parapat (26) dan Sandro Parapat (32).

 

"Saat ini ke-37 warga yang diamankan itu masih dalam proses pemeriksaan intensif di Polres Taput, untuk mencari bukti-bukti sejauh mana keterlibatan mereka (warga) dalam kasus pengrusakan dan penganiayaan tersebut," kata Nainggolan.

 

Namun, dari 37 orang yang diamankan tersebut. Polisi akhirnya menetapkan 21 tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan rekaman Camera Closed Circuit Television (CCTV) serta keterangan saksi-saksi, barang bukti dan pengakuan para tersangka."Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 Subs 170 Subs 406 dan 351 ayat 1 KUHPidana, tentang pencurian, penganiayaan dan pengerusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," jelasnya.

 

Adapun warga yang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara itu antara lain, Gunawan Simbolon, Roy Martin Pardede, Ranadi Sitompul, Tumpal Aritonang, Tuahman Saragi, Diarman Hutagalung, Noil padrasah Sitompul, Nunut Efendi Sitompul, Aligalaksi Hutabarat, Diego Amanda Sitompul, Kevin Alvando Sianturi, Amri Parapat, Jujur Panggabean, Andus Parapat, Karno Siburian, Sakti Simatupang, Ronal Nainggolan, Jefri Nainggolan, Jontri Sitompul, Chandro Parapat dan Jawan Hutabarat.(BS04)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Halal Bihalal Polda Sumut Pererat Hubungan Antar Personel

Peristiwa

Serah Terima Jabatan PJU dan Kapolres Jajaran Polda Sumut : Wajah Baru, Semangat Baru untuk Pengabdian Terbaik

Peristiwa

Taput Diguncang Gempa Tektonik Magnitudo 4.2

Peristiwa

Polda Sumut Tangkap 164 Tersangka Narkoba dalam Sepekan

Peristiwa

Sepuluh Pejabat Utama Polda Sumut dan 13 Kapolres Dimutasi

Peristiwa

Wakapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Safari Ramadan di Menteng, Beri Santunan Anak Yatim