Kemenag Langkat Buka Seleksi Penerimaan Penyuluh Agama Islam Non PNS

- Minggu, 16 Oktober 2016 21:25 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102016/3601_Kemenag-Langkat-Buka-Seleksi-Penerimaan-Penyuluh-Agama-Islam-Non-PNS.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Kantor Kemenag Langkat.
Beritasumut.com-Kementerian Agama Kabupaten Langkat membuka seleksi penerimaan Penyuluh Agama Non PNS mulai Minggu keempat Oktober sampai dengan minggu pertama November tahun 2016.

 

Ketua Panitia yang juga Kasi Penyelenggara Pembinaan Syariah Kemenag Langkat H Khairy El Fuad SAg MSI mengatakan, tujuan seleksi ini adalah untuk meningkatkan profesionalitas Penyuluh Agama Islam sesuai dengan kualifikasi keilmuan sosial, komunikasi dan moral dan untuk memenuhi kebutuhan Kemenag Langkat dalam hal tenaga penyuluh di setiap desa di 23 kecamatan sebanyak 8 orang penyuluh yang bernaung di setiap KUA Kecamatan dengan total 184 orang penyuluh.

 

"Adapaun persyaratan seleksi yaitu, membuat permohonan kepada Kemenag Langkat, memiliki kompetensi penyuluh, memiliki pengalaman dalam bidang penyuluhan dibuktikan dengan surat keterangan dan binaan penyuluhan seperti majelis taklim, masjid dan mushala serta sehat jasmani dan rohani," jelasnya dilansir dari laman resmi kemenag.go.id, Minggu (16/10/2016).

 

Kasi Haji Pembinaan Syariah Kemenag Langkat menambahkan, persyaratan khusus yaitu, usia minimal 22 tahun dan maksimal 60 tahun, diutaman berpendidikan dan memiliki ijazah S1 keagamaan non pendidikan, berpengalaman di bidang penyuluhan minimal 2 tahun dan diutamakan bagi daerah/desa terpencil dan rawan aqidah.

 

"Adapun kualifikasi standar kompetensi terdiri dari kompetensi ilmu keagamaan meliputi, mampu membaca dan memahami Alquran, memahami ilfu fiqih, mamahami hadis, memahami sejarah Nabi Muhammad SAW, kompetensi social meliputi, mampu menyampaikan ceramah agama/khutbah dan mampu memberikan konsultasi agama, kompetensi sosial meliputi cakap dalam bermasyarakat dan aktif dalam organisasi keagamaan/kemasyarakatan serta kompetensi moral meliputi, berakhlak mulia dan tidak terlibat dalam masalah hukum," paparnya.

 

Khairy El Fuad menambahkan, seleksi berkas akan dilaksanakan pada Minggu Kedua bulan November 2016, tes tertulis dan tes wawancara dilaksanakan pada Minggu Keempat bulan November 2016, pengumuman kelulusan dilaksanakan Minggu Pertama desember 2016 dan penerbitan SK Penyuluh Agama Islam Non PNS dilaksanakan Minggu ketiga Desember 2016.(BS02)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Pertamina Sumbagut Berikan Layanan Porter Gratis bagi Pemudik di Bandara Kualanamu

Peristiwa

Meriah! Penutupan Gemi KKD ke-9 di MAS Proyek Univa Medan, Ratusan Pelajar Unjuk Bakat dan Kreativitas Dakwah

Peristiwa

Syah Afandin: Bank Sumut Mitra Utama Pemerintah Langkat

Peristiwa

Sikat Bahrain, Indonesia Mulai 'Intip' Babak 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Peristiwa

Indonesia Vs Bahrain: Gol Romeny Menangkan Skuad Garuda

Peristiwa

Bupati Langkat Santuni Santri Tarawih Dan Tadarus Di Rumah Dinas