Poldasu Tangkap Pelaku Perdagangan Bagian Tubuh Hewan Dilindungi di Hotel Madani

- Jumat, 14 Oktober 2016 20:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102016/665_Poldasu-Tangkap-Pelaku-Perdagangan-Bagian-Tubuh-Hewan-Dilindungi-di-Hotel-Madani.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Polisi saat memaparkan hasil tangkapan bagian hewan dilindungi.
Beritasumut.com-Tiga orang dijadikan tersangka Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu terkait praktik perdagangan bagian tubuh hewan dilindungi berupa 1 lembar kulit harimau dan 3 kilogram (kg) kulit trenggiling. 

 

Dirkrimsus Poldasu, Kombes Pol Toga H Panjaitan melalui Wadirkrimsus, AKBP Maruli Siahaan didampingi Kasubdit IV/Tipidter, AKBP Robin Simatupang mengatakan, para tersangka yang diamankan yakni, EM (37) berperan sebagai penjual, warga Jalan Puskesmas Gang Mawar Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, S alias A (61) pembeli, warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun dan B alias A (35) warga Jalan Berlian Sari, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor.

 

Menurut Kombes Pol Toga, terungkapnya kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat soal adanya transaksi penjualan kulit harimau. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pembelian terselubung (undercover buy) di tempat yang sudah disepakati sebelumnya di Hotel Madani, Jalan Sisingamangaraja, Medan

 

"Sampai di hotel yang telah ditentukan petugas berpura-pura melakukan pembelian. Saat tersangka menunjukkan kulit harimau langsung diamankan dan diboyong ke Mapoldasu," jelas Kombes Pol Toga, Jumat (14/10/2016).

 

Dari hasil interogasi, lanjut Wadirkrimsus, tersangka EM mengaku mendapatkan kulit harimau dan kulit trenggiling itu dari seorang pemburu, U warga Kecamatan Tumon Kabupaten Aceh Jaya. Untuk  1 lembar kulit harimau utuh dibelinya dengan harga Rp3 juta sedangkan untuk 3 kg kulit trenggling dibeli dengan harga Rp3 juta."Setelah mengamankan tersangka EM selanjutnya kita lakukan pengembangan, lalu 2 tersangka lagi yang rencananya akan membeli kulit harimau dan trenggiling juga kita amankan," sebutnya.

 

Sementara itu, Kasubdit IV/Tipidter, AKBP Robin Simatupang mengatakan, untuk kulit harimau di pasar gelap Internasional dibanderol dengan harga sekitar Rp70 juta. Sedangkan untuk sisik trenggiling dibanderol dengan harga Rp10 juta per kilogramnya. Dia menambahkan, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti lainnya dari tersangka seperti, 20 kg tempurung kura-kura, 1 karung kulit ular piton dan alat vital rusa.Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 huruf D Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHPidana.(BS04)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Halal Bihalal Polda Sumut Pererat Hubungan Antar Personel

Peristiwa

Serah Terima Jabatan PJU dan Kapolres Jajaran Polda Sumut : Wajah Baru, Semangat Baru untuk Pengabdian Terbaik

Peristiwa

Polda Sumut Tangkap 164 Tersangka Narkoba dalam Sepekan

Peristiwa

Sepuluh Pejabat Utama Polda Sumut dan 13 Kapolres Dimutasi

Peristiwa

Wakapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Safari Ramadan di Menteng, Beri Santunan Anak Yatim

Peristiwa

Operasi Keselamatan Toba 2025 Resmi Berakhir, Polda Sumut Temukan Ribuan Pelanggaran Lalulintas